Foto: Ilustrasi. Jakarta - Pemerintah didorong untuk menangkal hoax dengan regulasi yang sejalan mengikuti perkembangan zaman. Hal itu disebabkan banyaknya informasi yang tidak benar alias hoax menyebar melalui media sosial (medsos). Namun, menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono, peraturan saat ini sering terlambat mengikuti perkembangan. "Pemerintah saat ini selalu di belakang, perkembangan teknologi dan kemudian diikuti kultur berkembang tapi belum tentu diimbangi peraturan institusi. Undang-undang dan peraturan sering terbirit-birit mengikuti perkembangan, budaya sudah jalan, peraturan masih sering terseret-seret," kata Margiono dalam diskusi 'Optimalisasi Literasi Media Menangkal Propaganda' di kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta. Margiono mengatakan masyarakat sudah cerdas atas segala informasi yang beredar di media sosial. Pemerintah diminta dapat hadir dengan sosialisasi anti-hoax dengan bahasa baru yang dapat diterima. "Misalnya mengkampanyekan pengetahuan kita kalau Pancasila itu final, harus dipraktikkan agar komunisme yang ideologinya tersebar melalui medsos bisa ditangkal. Itu bisa ditangkal dengan bahasa-bahasa yang segar," kata Margiono. Di tempat yang sama, Kepala Pusat Komunikasi dan Media Massa Kemkominfo Gun Gun Siswadi mengatakan media sosial telah menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia menjelaskan media sosial diminati karena sifatnya yang lebih interaktif. "Media yang konten penyebar konten radikalisme adalah media sosial, media sosial digunakan 44 persen digunakan untuk menyebarkan radikalisme. Media mainstream ditinggalkan ke media sosial. Karena media sosial lebih interaktif yang menjadikan lebih diminati masyarakat," ujar Gun. Ia mengatakan pihaknya tengah berupaya serius untuk dapat menangkal hoax di masyarakat. Pemerintah, menurut Gun Gun, juga berupaya menempatkan masyarakat menjadi subjek dalam setiap sosialisasi program Pemerintah. "Melalui medsos, terjadi pemahaman yang mendalam. Intinya, bagaimana Pemerintah berusaha memperbaiki kemasan agar masyarakat tercerdaskan dengan sosialisasi menangkal hoax sebagai subjek, bukan sebagai objek," ucap Gun. BACA JUGA : DPD RI Dukung BPJPH Wujudkan Layanan Satu Atap PLN Hadirkan Listrik SuperSUN di Pulau Satangnga Wamen Ossy Sosialisasikan Langsung Keunggulan Sertipikat Elektronik ke Masyarakat Kulon Progo Sambil Mengurus Rumah, 21 Juta Ibu-Ibu Mekaar Kembangkan Usaha Mikro Percepat Pendaftaran Tanah di Sumut, Menteri Nusron Serahkan 875 Sertipikat Tanah Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.