News
Selasa, 28 Oktober 2025 | Redaksi
enyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) seperti Maluku Utara membutuhkan tata kelola yang transparan dan sesuai aturan. Untuk itu, Badan Gizi Nasional (BGN) mengadakan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional pada 26-28 Oktober 2025 di Maluku Utara.
Badan Gizi Nasional (BGN) berkomitmen memperkuat integritas dan akuntabilitas para pengelola program gizi melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional di Maluku Utara, 26-28 Oktober 2025.
Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelanggaran Hukum dalam Tata Kelola Program Pemenuhan Gizi Nasional yang berlangsung pada 26–28 Oktober 2025 di Provinsi Maluku Utara.
Dalam upaya menjaga kualitas pangan bagi masyarakat, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pentingnya penerapan prinsip keamanan dan higienitas pangan oleh para penjamah makanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Badan Gizi Nasional (BGN) terus memperkuat kapasitas para penjamah pangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui pelatihan teknis pengolahan makanan yang aman, bersih, dan bergizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).