Foto: Pakar Hukum Tata Negara Unpar, Asep Warlan Yusuf. Jakarta - Pemerintah diminta segera melantik kepala daerah baru hasil Pilkada 2017 setelah berakhirnya sengketa hasil diMahkamah Konstitusi (MK). Kini, hanya DKI Jakarta yang masih menjalankan tahapan pemilihan suara. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan, dari 101 daerah pemilihan Pilkada 2017, pemerintah dapat melantik kepala daerah yang telah terpilih lebih dulu. Hal itu mengingat keserentakan tidak dipahami pada keserentakan pelantikan kepala daerah definitif. "Kalau di daerah lain tidak ada putaran kedua dan tidak sengketa, bisa dilantik lebih dulu. Pemilu serentak itu hanya pemilunya, bukan pelantikannya," kata Asep saat dihubungi, Minggu (16/4). Dalam menjalankan roda pemerintahan, sejumlah daerah dipegang oleh pelaksana tugas (Plt). Sedangkan petahana yang telah habis masa jabatannya digantikan oleh penjabat. Asep menuturkan terdapat perbedaan kewenangan antara Plt dan penjabat dengan kepala daerah definitif. Di antaranya seperti penetapan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD). "Kewengan Plt tidak sebesar kalau dia jadi definitif. Itu ada problem administratif," ucap Asep. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri masih mengkaji sejumlah pilihan untuk melantik kepala daerah hasil putaran pertama. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan dilakukan sesuai habisnya masa jabatan masing-masing kepala daerah. Namun, jika mengikuti Pilkada Jakarta, pelantikan akan berlangsung pada Oktober 2017. "Sekarang (masih) April, nah lama banget nanti," kata Tjahjo Kumolo. Oleh karena itu, Tjahjo mengatakan, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara pemilihan yang memiliki kewenangan menyampaikan siapa saja pasangan kepala daerah yang terpilih. BACA JUGA : Dari Desa untuk Indonesia, Ketua Kelompok PNM Mekaar Jadi Agen Perubahan Ribuan Umat Buddha Akan Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting di Borubudur Tingkatkan Akurasi Sasaran, Badan Pangan Nasional Perkuat Mekanisme Penyaluran Beras SPHP Bongkar Penyimpangan Beras SPHP, Bapanas Temukan Beras Oplosan dan Outlet Fiktif Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.