Mark Up Korupsi E-KTP, Harga Satu Blanko Rp 4 Ribu Naik Jadi Rp 16 Ribu

e-ktp mendagri kpk Foto: Ilustrasi e-KTP.

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut ada penggelembungan anggaran atau mark up pada proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2013 yang dilakukan panitia lelang proyek.
 
Menurut Tjahjo, harga untuk satu blanko e-KTP yang seharusnya di kisaran Rp 4 ribu digelembungkan hingga empat kali lipat.
 
"Ya dalang kasus e-KTP berawal dari dalangnya panitia lelang, yang Rp 4 ribu sekian di mark up jadi Rp 16 ribu sekian. Tapi KPK menemukan bukti bahwa harganya tidak sebesar Rp 16 ribu, sekarang terungkap," kata Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
 
Menurut Tjahjo, saat itu panitia lelang dengan leluasa bisa memainkan anggaran. Dan itu yang dihindari pada lelang e-KTP saat ini.
 
Pihaknya, kata Tjahjo, telah membentuk unit layanan pengadaan (ULP) dan dalam prosesnya juga berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 
Ia melanjutkan, anggaran untuk harga satu blanko e-KTP akan disesuaikan dengan harga satuan di pasaran.
 
Selain itu, anggaran untuk pembuatan blanko e-KTP bisa dipantau langsung oleh masyarakat karena semua data diunggah ke website Kemendagri.
 
"Sekarang yang menentukan tidak panitia lelang, tapi ULP di Kemendagri, yang online bisa dikontrol oleh BPKP, semua pihak dan masyarakat umum bisa (memantau). Kalau dulu panitia lelang, sehingga panitia lelang bisa memark up, yang akhirnya bergulir seperti ini," ujarnya.
 
KPK sudah menersangkakan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,2 triliun ini. Mereka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto.
 
Lalu, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman. KPK juga menersangkakan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.