Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat

PMJ Bantah Tudingan Subdit Resmob Lindungi Mafia Tanah

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat

Jakarta-Polda Metro Jaya membantah tudingan yang menyebut Subdit Reserse Mobil (Resmob) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum menjadi pelindung mafia tanah dalam sengketa lahan di daerah Kembangan, Jakarta Barat."Pertama adanya dugaan bahwa Polda Metro Jaya khususnya salah satu subdit mem-backup mafia tanah, dasarnya yang disebut back-up mafia tanah, yang dilakukan Polda Metro itu melaksanakan laporan polisi tentang Pasal 167 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya kemarin. 

Tubagus menjelaskan, Pasal 167 KUHP mengatur tentang tindak pidana memasuki perkarangan orang lain, menduduki pekarangan orang lain.

Adapun pelapor dalam laporan tersebut PT P, Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan dengan memeriksa siapa yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan dokumen dari badan pertanahan. 

"Kemudian dilakukan penelusuran, siapakah yang berhak terhadap lahan tersebut, setelah melalui pendalaman sedemikian rupa, ada dua produk dari BPN, sertifikat awalnya atas nama PT P. Kemudian berdasarkan surat dari SK Kanwil DKI ada pembatalan," ungkapnya.

Namun kemudian muncul SK Menteri yang menganulir pembatalan tersebut sehingga haknya atas tanah tersebut kembali lagi kepada PT P berdasarkan sertifikat.

"PT P dalam struktur perkara sebagai pelapor. Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan itu. Jadi, bukan mem-backup tapi menindaklanjuti laporan polisi. Laporan dikeluarkan oleh yang berhak. Haknya timbul karena ada surat keputusan menteri ATR," pungkasnya.

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga disebut menetapkan tersangka berinisial D tanpa melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Tubagus menjelaskan, status tersangka yang disandang oleh seseorang pasti setelah mengantongi dua alat bukti permulaan.
"Alat bukti itu sudah dilakukan gelar perkara sehingga ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucap dia.

Menurut Tubagus, penetapan tersangka juga diperkuat dengan petikan hakim tunggal PN Jaksel yang menolak seluruh permohonan yang diajukan tersangka. "Tersangka ajukan prapradilan dan sudah ditolak permohonannya," ucap dia.