Foto: Samsat Cinere Depok-Pemerintah resmi menerapkan aturan PPKM Darurat untuk mengatasi tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir. Kebijakan pemerintah pusat yang diberlakukan mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, terkecuali bagi sektor esensial dan kritikal. Kanit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cinere Depok, AKP Resi Ratuleni mengatakan, dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak, pihaknya menerapkan protokel kesehatan (prokes) super ketat. Prokes tersebut adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas (5M) “Untuk memutus penularan Covid-19, Samsat Cinere menerapkan prokes super ketat,” kata AKP Resi Ratuleni. AKP Resi melanjutkan, di depan gedung telah disediakan tempat mencuci tangan dan handtaizer di setiap sudut ruangan. “Selain ruang yang nyaman disetiap sudut juga kami sediakan handtaizer. Juga ada petugas menggunakan pengeras suara yang selalu mengingatkan masyarakat wajib pajak agat mematahi prokes tersebut,” katanya, Bahkan Samsat Cinere juga telah menyediakan aplikasi berbasis online, atau Samsat Online Nasional. Apalikasi ini dinilai cukup efektif ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, karena pembayaran pajak kenderaan dapat dilakukan dimana saja. Cara ini cukup jitu untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang di Samsat Cinere. “Kami selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Masyarakat wajib pajak itu, raja bagi kami,” tutupnya. BACA JUGA : Buka-bukaan Program 3 Juta Rumah Maruarar Sirait, Belum ada Investor, Siap di Reshuffle Samsat Kelapa Dua: Prosesnya Cepat dan Tak Perlu Menunggu Lama Buka Acara Sepeda Santai Hari Air Dunia 2022 Menteri Basuki Pesan Serius Siapkan Indonesia Jadi Tuan Rumah WWF 2024 Semakin Melejit, Elektabilitas Prabowo Subianto Bisa Disalip Anies Baswedan Neng Eem Akan Mengajak Kementerian Terkait Lanjutkan Pembangunan Infstruktur di Halsel Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.