Foto: Menkumham, Yasonna Laoly. Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah mendapatkan laporan dari Kepolisian adanya ormas yang dianggap anti-Pancasila selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, Kemenkumham belum menerima bukti-bukti itu. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan dari Polri itu. "Polisi kan sudah menyampaikan ke publik bahwa ada (ormas) indikasi (anti-Pancasila)," katanya di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/8). Jika memang ormas tersebut betul anti-Pancasila, pihaknya akan mencabut izin badan hukumnya seperti yang dilakukan terhadap HTI. "Kita berharap semuanya komitmen betul menjaga bangsa ini bersama-sama," ujar Yasonna. Ketua Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP -PIP) Yudi Latif menambahkan, pihaknya memiliki wewenang untuk memonitor gejala sosial, salah satunya ormas, yang bertentangan dengan Pancasila. Melalui salah satu deputinya, yaitu Deputi Pengkajian dan Evaluasi, UKP-PIP dapat memberikan rekomendasi kepada Kemenkumham dan Kemendagri untuk membubarkan ormas tertentu yang anti-Pancasila. "Tapi soal itu kami belum. Ini deputinya saja baru dibentuk satu bulan. Tapi ke depan, kami akan memonitor yang seperti itu," ujar Yudi. Pencabutan badan hukum suatu ormas dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan. Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri. BACA JUGA : Kementerian ATR/BPN Dukung Pembangunan Kawasan Transmigrasi dengan Sertipikasi Tanah dan Reforma Agraria NFA Rinci Skor PPH Sampai Desa untuk Kebijakan Pangan Lebih Tepat Jawa Barat Tertinggi, BP Tapera Salurkan Rp 19,6 Triliun Dana FLPP Dukung Irigasi MT I Tahun 2025/2026, Bendungan Kedungombo Siap Aliri Sawah Sesuai Kebutuhan Petani Kinerja Apik Bapanas: Stok Aman, Harga Pangan Terkendali Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.