DPP CIC Kawal Laporan Penipuan Konsinyasi Ke Polisi

Tak pelak, ketiganyapun telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (17/7/2020) siang tadi. Laporan itu dibuat oleh Dwi Bagus Yosianto sebagai sebagai pemilik dan penguasa sah tanah yang telah dimanfaatkan sebagai lahan mendirikan SUTET milik PLN Foto: R Bambang SS : DPP CIC akan mengawal laporan dugaan penipuan ke Polda Jateng ini, sampai pihak terlapor ditangkap dan diadili.

Jakarta-Ibarat penyanyi trio, tiga orang ini lihai bernyanyi, suaranya yang merdu berhasil memikat si pembeli, dengan modus menjual barang dagangan yang bukan miliknya kepada PT.PLN. Trio yang diduga melakukan penipuan ini diketahui bernama Anis Zaky, Dian Sanjaya dan Diana.

Ketiganya bersekongkol melakukan penipuan dengan membobol dana kesepakatan konsinyasi atau uang ganti rugi, lahan pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di Kabupaten Grobogan.

Tak pelak, ketiganyapun telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng, Jumat (17/7/2020) siang tadi. Laporan itu dibuat oleh Dwi Bagus Yosianto sebagai sebagai pemilik dan penguasa sah tanah yang telah dimanfaatkan sebagai lahan mendirikan SUTET milik PLN.

Didik Hariyanto, kuasa hukum Dwi Bagus Yosianto mengatakan, ketiga terlapor telah bersekongkol melakukan pemalsuan surat dan menggelapkan uang ganti rugi SUTET dengan mengatasnamakan kuasa dari PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB).

Akibatnya menurut Didik, kliennya tak bisa mengklaim pembayaran uang ganti rugi SUTET ke PT.PLN. “Klien kami, Pak Yosianto tidak bisa mengambil uang ganti rugi SUTET, padahal dialah satu-satunya orang yang berhak atas uang itu,” ujar Didik usai menyerahkan laporan di Polda Jateng.

Dijelaskan Didik, proyek SUTET yang terletak di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, oleh PT PLN (Persero) telah melakukan pembayaran ganti rugi senilai Rp860 juta. Uang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Grobogan, atas dasar persoalan hukum yang belum selesai.

Dikatakan Didik, pada 16 Maret 2020, Yosianto telah mengajukan surat permohonan pengambilan uang tersebut. Namun, permohonan itu tidak pernah dijawab dan tidak dibuatkan pengkajian oleh Kantor Pertanahan Grobogan.

Naifnya, pada 11 Mei 2020 Kantor Pertanahan Grobogan melalui Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah malah  menerbitkan surat rekomendasi pengambilan uang ganti rugi kepada Dian Sanjaya selaku kuasa dari PT ALIB.

Padahal, kata Didik, status PT ALIB sudah beku dan tidak bisa menjalankan aktifitas sebagaimana Perseroan Terbatas. “Pak Yosianto paham soal ini karena dia juga menjadi pemegang saham PT ALIB,” ungkapnya.

Dia jelaskan, tanah yang menjadi tempat pendirian SUTET ini sebenarnya dulu merupakan tanah SHGB atas nama PT Semen Sugih Harapan yang habis masa berlakukanya pada 11 April 2004.

Pada 30 April 2004, tanah itu dilelang dan dimenangkan PT ALIB. Lalu, Yosianto selaku Direktur PT AAA membayar uang pengganti lelang tersebut senilai Rp1,5 miliar kepada PT ALIB. Sehingga kepemilikan beralih ke PT AAA.

Didik menyayangkan karena uang ganti rugi lahan SUTET tersebut tidak diserahkan ke Yosianto selaku yang punya hak. “Ini jelas namanya pembobolan uang negara karena uang ganti rugi ini masih dititipkan di PN Grobogan,” ungkapnya.

Selain itu, Didik menduga ada keterlibatan oknum pegawai Kantor Pertanahan Grobogan. Pasalnya, selain telah mengeluarkan surat rekomendasi pencairan ganti rugi kepada yang tidak berhak, ia juga telah mengubah besaran uang tersebut.

“Ini anehnya lagi, kenapa uang yang bisa dicairkan sesuai bunyi surat hanya Rp262,6 juta, padahal uang ganti rugi yang dibayar oleh PT PLN adalah Rp860 juta. Sisanya ke mana? Di pakai siapa?” tegasnya.

DPP CIC Kawal Laporan Ke Polisi

Sementara itu, R Bambang SS Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC) mengatakan, sejak awal kasus penipuan ini telah menjadi perhatian khusus bagi DPP CIC.

Karena itulah dia katakan,  kasus penipuan ini telah dikawal langsung oleh Direktur Investigasi DPP CIC Jakarta.  Bentuk pengawalan CIC terhadap kasus ini adalah menegakkan kebenaran di atas ketidak adilan yang telah menimpa Dwi Bagus Yosianto.

Bambang mengatakan, tidak akan segan-segan melaporkan oknum pejabat yang diduga terlibat dalam kasus penipuan ini. Sebelum melaporkan oknum pejabat tersebut, saat ini dia katakan Tim Investigasi DPP CIC tengah mengumpulkan bukti-bukti kuat tentang keterlibatan pejabat pertanahan dalam kasus penipuan ini.

“DPP CIC akan mengawal dan menegakan kebenaran dalam laporan dugaan penipuan ke polisi ini sampai tuntas. Bila perlu DPP CIC akan menemui Bapak Sofyan Djalil Menteri Agraria Tata Ruang/ BPN, guna menyampaikan dugaan keterlibatan oknum pejabat BPN dalam kasus penipuan ini.”tegasnya kepada Indonesia Reports.

Bambang lantas meminta pihak kepilisian segera menangkap para pelaku penipuan ini, jika polisi sudah memiliki dua alat bukti yang kuat.  

“Kami meminta, agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan ini, dan menangkap orang-orang yang turut terlibat dalam kasus penipuan ini secepat mungkin, karena dua alat bukti penipuan, akan sangat mudah diperoleh polisi”tambahnya.

Terkait dengan laporan ini, Dian Sanjaya belum memberikan konformasi. Pesan WhatsApp tidak dibalas dan telepon tidak dijawab.(*)