MenPANRB Tjahjo Kumolo

MenPANRB Beri Santunan ke Ahli Waris ASN Pejuang Covid-19

MenPANRB Tjahjo Kumolo Foto: MenPANRB Tjahjo Kumolo memberikan santunan kepada ahli waris ASN yang meninggal dalam tugas penanganan covid-19

Jakarta-Penghargaan dan santunan diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bagi aparatur sipil negara (ASN) yang gugur dalam tugas menangani pandemi Covid-19. Kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, dan pensiun bagi janda atau duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, menjadi salah satu penghargaan yang diberikan.

"Penghargaan dan santunan diberikan secara simbolis kepada keluarga dari delapan ASN yang meninggal dalam tugas penanganan Covid-19. Seluruh tenaga kesehatan ASN yang tewas atau gugur dalam tugas diberikan santunan dan penghargaan sesuai aturan yang berlaku. Besaran santunan yang diterima keluarga atau ahli waris, berkisar antara Rp200 juta hingga lebih dari Rp300 juta, tergantung pangkat dan golongan ASN tersebut," kata Menteri Tjahjo Kumolo yang dikutip dari goriau.com (5/52021).

Santunan tersebut lanjutnya merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap keluarga dan ahli waris ASN yang ditinggalkan. Meski perlu disadari, penghargaan tersebut tentunya tetap tidak sepadan dengan pengorbanan nyawa para ASN. Diharapkan santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan prioritas masing-masing keluarga dan ahli waris
Santunan tersebut meliputi komponen Tabungan Hari Tua serta manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja.

Hak keuangan yang diterima para ahli waris adalah santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman serta bantuan beasiswa bagi anak korban.

Santunan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN. Sesuai UU No. 5/2014 tentang ASN, jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sekaligus sebagai hak dan penghargaan atas pengabdiannya.