Foto: Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid (kanan), Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana (kiri). Dok: Istimewa. Jakarta - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Selatan. Ia menyatakan bahwa Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan segera diteken dalam 1-2 hari ke depan. “Hari ini kita rapat lintas sektoral dalam pembahasan konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam waktu 1-2 hari mendatang, Persetujuan Substansi RTRW Provinsi Papua Selatan akan kami teken persetujuannya,” ujar Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (01/10/2025). Persetujuan substansi ini menjadi syarat awal dan bentuk tertib hukum dalam penyusunan RTRW. Nusron menambahkan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil kesepahaman antara empat kabupaten, provinsi, Ketua DPRD, dan semua kementerian terkait. Dalam rapat tersebut, Nusron didampingi Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana, beserta jajaran, serta sejumlah Menteri/Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih. Kehadiran Dirjen Tata Ruang menegaskan peran strategisnya dalam sinkronisasi lintas sektor untuk percepatan RTRW. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menekankan bahwa percepatan penyusunan RTRW ini berdasarkan Inpres Nomor 16 Tahun 2025 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2025, sebagai langkah mendukung program swasembada pangan, air, dan energi di Papua Selatan. BACA JUGA : Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terjunkan 500 Mahasiswa UIN Pekalongan dalam KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan Kanwil BPN DKI Jakarta Tegaskan Komitmen Transformasi Layanan Pertanahan yang Cepat dan Transparan Istanto Nurhidayat Dilantik Jadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Kanwil BPN DKI Jakarta Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas Lewat Pembinaan PPPK ATR/BPN Bahas Revisi PP Penataan Ruang untuk Perkuat Integrasi dan Fleksibilitas Kebijakan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.