Foto: Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa. Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam percepatan penyelesaian dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Linsek) yang digelar Rabu (19/11), Direktorat Jenderal Tata Ruang membahas tiga Ranperda Revisi RTRW yang dinilai strategis, yaitu Kabupaten Tanggamus di Provinsi Lampung serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah. Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa percepatan penetapan RTRW merupakan bagian dari reformasi tata ruang nasional. Ia menjelaskan bahwa dokumen RTRW yang telah diperbarui akan menjadi pegangan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan ruang yang lebih adaptif. “Adanya RTR memberikan kepastian hukum penataan ruang pada Pemerintah Daerah dan masyarakat. Terdapat transparansi RTR yang seluruhnya dapat diakses melalui GISTARU,” ujar Suyus. Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyampaikan komitmen dan arah pengembangan ruang sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, menilai revisi RTRW menjadi momentum untuk memperkuat keunggulan daerah kepulauan. “RTRW Kabupaten Banggai Laut ditujukan mewujudkan wilayah kepulauan yang mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor perikanan, pertanian, pariwisata bahari yang terintegrasi dengan pengembangan permukiman kepulauan,” jelasnya. Dari Lampung, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menyampaikan bahwa revisi tata ruang akan menjadi fondasi pengembangan ekonomi lokal. “Revisi RTRW Kabupaten Tanggamus ditujukan mewujudkan daerah yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan yang berbasis potensi sumber daya lokal melalui pengembangan potensi daerah,” ucapnya. Sedangkan Wakil Bupati Tojo Una-Una, Surya Lapasiri, menegaskan kesiapan daerahnya untuk memenuhi seluruh catatan perbaikan yang diberikan pemerintah pusat. “Kami berkomitmen menindaklanjuti segala masukan dari kementerian dan lembaga sehingga revisi RTRW Kabupaten Tojo Una-Una dapat segera disahkan sebagai Peraturan Daerah,” katanya. Melalui Linsek ini, ATR/BPN menargetkan penyelarasan RTRW daerah dapat selesai lebih cepat agar kebijakan pembangunan tidak terhambat oleh dokumen tata ruang yang sudah tidak sesuai. Pemerintah berharap revisi RTRW ketiga kabupaten tersebut dapat segera ditetapkan dan menjadi payung hukum pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan. BACA JUGA : Kanwil BPN DKI Perkuat Sinergi dengan Wamen ATR untuk Percepat Layanan Pertanahan Jakarta Reforma Agraria Bangkitkan Ekonomi Warga Duyu Lewat Kampung Anggur ATR/BPN Perkuat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Kanwil dan Kantah di Provinsi Banten Dirjen Tata Ruang Dorong Responsivitas BPN Banten dalam Pemenuhan Kebutuhan Pertanahan Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.