John Pieris: Sudah Sepantasnya DPD Diberikan Kewenangan yang Memadai

dpd dpr uu paripurna Foto: John Pieris (kiri), Pakar Hukum Tata Negara Irman Putrasidin (tengah), dan anggota DPR Rambe Kamarulzaman.

Jakarta - Ketua Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD RI, John Pieris merasa kecewa dengan DPR yang tidak menganggap DPD bagian dari parlemen Indonesia.
 
"Memang teman-teman yang ada di DPR itu belum menganggap kita (DPD -red) bagian dari parlemen Indonesia,” ujar John dalam dialog kenegaraan bertema ‘Revisi UU MD3 dan Revitalisasi Fungsi DPR, MPR dan DPD, di Media Center DPR, Rabu (22/03).
 
“Jadi saya kira, kalau kita tidak dianggap sebagai bagian dari parlemen lalu apa? Apakah kita sub ordinat dari DPR atau DPR super ordinat terhadap DPD?,” katanya mempertanyakan dalam diskusi yang juga menampilkan pembicara dari pakar hukum tata negara Irman Putrasidin dan anggota DPR Rambe Kamarulzaman.
 
Pada hal sambung John, DPD juga tidak menuntut kewenangan yang sama dengan DPR, apalagi melebihi kewenangan DPR dalam bidang legislasi.
 
"Sudah sepantasnya DPD itu diberikan kewenangan yang memadai lah. Tidak harus sama juga dengan DPR. Misalnya kewenangan dalam bidang legislasi yang menyangkut perimbangan keuangan pusat dan daerah, daerah otonomi baru dan sisa yang besar-besar itu serahkan kepada DPR, ujarnya.
 
Dalam konteks legislasi ke depan, dia mengusulkan cukup satu badan legislasi nasional. Tidak perlu ada lagi Panitia Perancang Undang-undang di DPD dan tidak ada lagi Baleg di DPR.
 
“Satu saja. Nah kira-kira apa rancangan UU DPR kita bahas. Dalam pembahasan itu kita (DPD) terlibat dalam pembahasan tingkat satu sampai dengan tingkat terakhir sebelum sidang paripurna,” jelasnya.
 
Struktur konsideran itu juga harus disepakati, menimbang, mengingat, memperhatikan dan titik dua, mencantumkan pendapat DPD.
 
“Itu kan menarik, supaya UU yang dibuat dan disahkan, disetujui DPR dan disahkan oleh Presiden harus memperhatikan pendapat DPD,” tuturnya.