Foto: Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Dok: Istimewa. Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk segera menyusun regulasi penyelesaian konflik pertanahan yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Desakan itu disampaikan Rifqi dalam rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025). “Komisi II DPR RI juga ATR/BPN untuk membuat regulasi penyelesaian konflik permasalahan pertanahan yang bersinggungan dengan berbagai institusi negara,” kata Rifqi dalam rapat tersebut. Menurut legislator Fraksi Partai NasDem itu, hingga kini masih banyak warga yang menghadapi konflik status kepemilikan tanah. Selain itu, ia menyoroti praktik sejumlah perusahaan yang tidak beritikad baik dalam pengurusan hak guna usaha (HGU) maupun hak pengelolaan lahan. “Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN beserta jajaran di bawahnya untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang bermasalah,” tegasnya. Rifqi mengingatkan bahwa permintaan DPR kepada kementerian sejatinya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 19 Mei 2025 lalu. Dalam pertemuan itu, Kementerian ATR/BPN diminta memberikan jawaban tertulis beserta data pendukung maksimal enam hari setelah RDP berlangsung. “Komisi II DPR RI meminta jawaban tertulis yang jelas dan valid. Namun hingga kini hal itu belum dipenuhi,” ujarnya. Rapat kerja hari ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk memberikan kepastian sekaligus langkah konkret dalam penyelesaian berbagai persoalan tanah di Indonesia. BACA JUGA : Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.