Demokrat "Keukeuh" Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus

demokrat dpr pemilu 2019 Foto: Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman.

Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan, Fraksi Demokrat tetap menginginkan presidential threshold dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dihapus.
 
Demokrat berpandangan, ketentuan presidential threshold pada pemilu serentak tidak bisa diterapkan.
 
"Kalau sikap Demokrat 0 persen, tidak ada alasan untuk 5 persen, 10 persen, ini bukan soal lobi. Lobi kan kalau ada basis argumentasinya. Ini kan apa alasan untuk menentukan presidential threshold hasil Pemilu 2014 untuk Pemilu 2019?" ujar Benny, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/6).
 
Pembahasan RUU Pemilu saat ini tengah dalam tahap lobi untuk sejumlah isu yang belum disepakati, termasuk soal ketentuan ambang batas pencalonan presiden.
 
Menurut Benny, tidak relevan bila hasil pemilu legislatif digunakan sebagai presidential threshold pada Pemilu 2019 karena konstelasi politiknya berbeda.
 
"Karena Pemilu 2019 itu serentak, jadi hasil pemilu yang mana, hasil Pemilu 2014 sudah dipakai untuk Pilpres tahun 2014. Lalu untuk Pilpres 2019 pakai pileg yang mana, kan tidak masuk akal?" lanjut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu itu.
 
Ia menilai, tidak dihapusnya presidential threshold merupakan upaya beberapa partai untuk memberikan kesempatan bagi calon tertentu untuk mencalonkan diri sebagi presiden.
 
Ia mengatakan, hal itu bisa dihindari dengan penguatan rekrutmen calon presiden oleh partai.
 
"Jadi penolakan kami lebih karena menghargai putusan Mahkamah Konstitusi, yang menghendaki Pilpres dan Pileg itu serentak, kalau Pilpres dan Pileg itu serentak, maka hasil Pileg 2014 itu tidak bisa dipakai untuk menjadi syarat," papar Benny.