Pemerintah Dorong Peningkatan Layanan KKPR untuk Percepatan Investasi di Daerah

ATR/BPN Foto: Dok: Istimewa.

Jakarta - Dalam rangka mendukung percepatan investasi melalui penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha, Direktorat Jenderal Tata Ruang melalui Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Layanan Pelaksanaan KKPR di Pulau Jawa, Rabu (08/10/2025).

Kegiatan yang digelar secara luring dan daring ini diikuti oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan, serta perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan perizinan se-Pulau Jawa.

Membuka sesi pleno, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai landasan baru dalam penyelenggaraan KKPR.

“Pemerintah berupaya menghadirkan kemudahan berusaha yang lebih berkualitas melalui peningkatan layanan KKPR demi terwujudnya kepastian berusaha bagi pelaku investasi,” ungkap Prasetyo.

Ia menambahkan, investasi menjadi penggerak utama pembangunan yang harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

“Investasi menjadi motor penggerak pembangunan yang perlu dijalankan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan dapat terwujud pemahaman dan standardisasi pelayanan KKPR di daerah,” ujarnya.

Melalui kegiatan bimtek ini, pemerintah berharap aparatur di daerah dapat memahami dengan baik mekanisme penyelenggaraan KKPR serta mampu memberikan layanan yang cepat, transparan, dan berstandar nasional. Peningkatan kapasitas ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kepastian ruang bagi kegiatan investasi di seluruh wilayah Indonesia.