Wawancara

Fahri Hamzah : Cara Kerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia Harus Diluruskan

fahri hamzah dpr kpk Foto: Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

Jakarta - Fahri Hamzah adalah salah satu anggota DPR RI yang tetap konsisten untuk terus mengkritisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kinerjanya lebih baik.
 
Wakil Ketua DPR ini melihat banyak mitos yang melekat pada lembaga antirasuah itu yang harus diluruskan. Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki kinerja KPK melalui Hak Angket DPR terhadap KPK, yang saat ini sedang bergulir.
 
“Saya tetap pada pendirian saya, bahwa mitos-mitos dan cara kerja dalam pemberantasan korupsi di Indonesia harus diluruskan. Ini adalah tentang kemunafikan. Ada orang yang takut berbicara soal KPK, jadi seolah-olah mereka ini (KPK) untouchable,” kata Fahri.
 
Berikut petikan wawancaranya dengan Yapto Eko Prahasta ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta :
 
Bagaimana teori pemberantasan korupsi menurut Anda?
 
Korupsi dalam teori negara itu jelas. Satu melanggar undang-undang, kedua memperkaya diri sendiri atau orang lain, ketiga merugikan keuangan negara. Ketiga komponen ini harus ada. Jadi itu rasional cara bacanya. Orang itu tidak perlu ditangkap tangan. Kalau dia melanggar undang-undang kelihatan dia melanggarnya. Jangan sebut orang itu melanggar setelah tertangkap. Orang korupsi itu, melanggarnya sebelum tertangkap.
 
Bagaimana dengan metode sadap KPK?
 
Kalau kita kembangkan metode sadap ini, dia jadi mitos. Mitos itu artinya ya enggak perlu rugi negara, enggak perlu melanggar undang-undang, elemennya cuma satu, terima uang. Jadi cuma unsur kedua. Tapi unsur kedua itu banyak definisinya, kalau suap memang dia pidana, tapi kalau gratifikasi ada waktu 30 hari untuk mengembalikan. Sekarang kalau setiap orang terima uang disebut melakukan korupsi, kan padahal dia bisa kembalikan. Anda datang kepada saya mengantarkan uang, saya punya waktu oleh undang-undang sebulan untuk mengembalikan, jangan tangkap saya dulu dong, mau saya kembalikan kok.
 
Bagaimana dengan penilaian bahwa ada potensi kerugian negara saja sudah dianggap melanggar?
 
Itu kan musti dinilai dulu, lembaga penilai itu BPK. Kalau orang sudah Anda tangkap bagaimana menilai potensinya. Jadi dibuat rasional, karena irasional ini nanti hasilnya juga irasional, enggak ada manfaatnya.
 
Penilaian Anda terhadap kinerja KPK saat ini bagaimana?
Selama 15 tahun berdiri, KPK menyimpan banyak permasalahan yang ditutupi dan tak pernah terungkap ke publik. 15 tahun ini banyak yang disembunyikan.
 
Presiden Jokowi mengatakan apabila ada yang harus diperbaiki dari kinerja KPK, maka KPK harus melakukan pembenahan. Komentar Anda?
 
Dibenahi di Hak Angket KPK ini supaya kita tahu. Sudah bagus lah, Pak Jokowi netral saja.
 
Anda selalu melontarkan kritik konstruktif terhadap KPK, tidak khawatir akan diawasi?
 
Kalau saya takut itu artinya saya punya interest kan. Saya tidak ada interest. Saya inginnya negara ini baik, cara memberbaiki negara ini ada abdjadnya, sudah jelas. Tapi ini kan enggak jelas abdjadnya.