DPR Minta Kemendagri Siapkan Suket untuk Pemilih Pemula

mendagri tjahjo kumolo dpr Foto: Ruang rapat Komisi II DPR RI.

Jakarta - Komisi II DPR RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mempersiapkan surat keterangan (suket) bagi pemilih pemula dalam persiapan Pilkada Serentak 2018. Selain itu, perbaikan soal urusan e-KTP juga menjadi sorotan.
 
Hal tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II dan Kemendagri yang diwakili oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Sumarsono dengan pihak Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kamis (23/11). Sebab ada banyak temuan dari Komisi II.
 
"Pertama kita minta supaya e-KTP, segera diperbaiki dan tetap dikoordinasikan dengan daerah. Karena ketika kita kunker banyak temuan gagal cetak, mesin rusak dan lainnya. Salah satu solusinya adalah berkoordinasi dengan pemda soal perawatan alat di daerah, kalau blangko udah maksimal," ujar Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Jumat (24/11). 
 
Kedua, Komisi II meminta Kemendagri untuk segera mempersiapkan surat keterangan pengganti identitas (SKPI). Hal tersebut untuk memverifikasi pemilih pemula.
 
"Kedua, kita minta Mendagri segera membuat surat keterangan pengganti identitas, dalam rangka untuk mengantisipasi keputusan MK dan PKPU yang baru berkenaan dengan pemilih pemula yang masih berusia 16 tahun tetapi pada tanggal 27 Juni nanti sudah usia 17 tahun dan pada tanggal 7 april 2019 ketika pemilu juga berusia 17 tahun," jelasnya. 
 
Poin ketiga yang cukup penting dibahas dalam rapat yakni, Komisi II meminta Kemendagri mendalami kasus impeachment (pemakzulan) Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan. Kemendagri memberhentikan Fadli karena diduga melakukan 'pemerasan' terhadap rekanan dalam salah satu proyek pemda.
 
DPRD yang menerima laporan dari rekanan itu akhirnya memutuskan melakukan pemakzulan. Fadli diduga meminta fee proyek dari rekanan tersebut. Meski begitu, menurut Lukman, kasus tersebut sarat akan kepentingan politik.
 
"Ketiga soal kasus impeachment wakil bupati Gorontalo. Komisi II menilai sarat dengan kepentingan politik padahal untuk memberhentikan kepala daerah itu harus memenuhi azas hukum. Tapi itu tidak terpenuhi, kita minta kementerian dalam negeri lakukan pendalaman terhadap kasus itu," terang politikus PKB itu. 
 
Lukman juga menyebut, rapat membahas mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Provinsi Bali yang dipotong hingga 50 persen. Pemotongan anggaran untuk pilkada di Bali menurutnya dipotong hingga separuhnya.
 
"Itu juga yang tentang NPHD di Bali kita bahas. Karena ada pemotongan hingga 50 persen," kata Lukman.
 
Selain tiga poin penting yang diutarakan Lukman, Komisi II DPR juga mendukung pemerintah melakukan persiapan teknis penyiapan DOB sambil menunggu kebijakan umum pemerintah membuka kebijakan penundaan pelaksanaan DOB secara selektif. Untuk itu Komisi II rencananya akan melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
 
Tak hanya itu, Komisi yang membidangi pemerintahan ini pun meminta Kemandagri membahas dan segera menyelesaikan masalah sengketa batas di Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Sumatera Barat. Juga antara Provinsi Sumut dengan Riau dan lainnya. 
 
Lalu permasalahan kekosongan posisi Wakil Gubernur Kepulauan Riau dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Posisi wagub Kepri kosong setelah Nurdin Basirun dilantik menjadi gubernur menggantikan M Sani yang meninggal dunia pada 2016 lalu. 
 
Sementara itu posisi Wagub Sulteng kosong setelah ditinggal oleh Sudarto yang meninggal dunia setahun lalu. Komisi II mendorong Kemendagri untuk segera memfasilitasi perselisihan kepala daerah agar tidak mengganggu kinerja dan jalannya. pemerintahan.