Ketua DPR Apresiasi Rencana Pembukaan Tol Sepeda Motor di Bandung dan Medan

Ketua DPR Bambang Soesatyo Foto: Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

Jakarta - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pengelola tol di Medan dan Bandung yang berencana segera membuka jalur sepeda motor di tolnya.

Bamsoet sebagai pihak yang menggaungkan ide sepeda motor masuk tol menilai keputusan pengelola tol itu luar biasa.

"Saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada CMNP selaku pengelola jalan tol yang tidak hanya mengejar keuntungan semata tapi juga ikut memberi solusi terhadap kesulitan mayoritas rakyat kita yang masih tinggal di rumah-rumah BTN pinggiran kota dan hanya memiliki moda transportasi roda dua atau motor untuk bisa pulang pergi dari rumah ke tempat kerjanya di kota dengan tingkat keselamatan yang tinggi di jalur khusus tol karena satu arah dan kepastian waktu, karena mudah diprediksi," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/2).

Bamsoet telah menerima CEO PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Tito Sulistio di Gedung DPR, Kamis (7/2) kemarin. PT CMNP adalah pengelola tol di Medan dan Bandung.

Politikus Partai Golkar itu menilai pembangunan jalur khusus untuk motor tak akan merugikan pengelola.

"Biaya untuk membangun ruas jalan tol untuk mobil 2-2-1 kanan kiri per-kilometer di atas tanah datar kurang lebih Rp 80-Rp 100 miliar per kilometer. Sedangkan biaya pembangunan untuk jalur khusus motor dengan lebar 2,5 meter plus 1 meter untuk bahu jalan kanan kiri kurang lebih Rp 30-Rp.50 miliar per kilometer. Jika mengacu tarif tol Bali Mandara untuk mobil Gol I Rp 11.500 dan untuk motor Rp 4.500, masih fisible. Apalagi mengingat volume pengguna motor populasinya sangat besar," jelas Bamsoet.

 

Tol Bali Mandara memiliki jalur khusus sepeda motor

Bamsoet menilai jalur tol khusus sepeda motor sebagai perwujudan asas keadilan bagi semua warga. Soalnya, tak semua warga punya mobil untuk menikmati akses tol. 

"Dari sisi keselamatan, juga sudah terbukti di Bali. Dengan memberikan jalur khusus motor roda dua itu, ternyata dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas kendaraan secara signifikan," ujarnya.

Bamsoet telah menyimak pemaparan Tito soal rencana jalan tol yang akan dibuka CMNP Group dalam waktu dekat ini.

Pertama, jalan tol dalam kota sepanjang 11 km di kota Medan menyusuri talud sungai Deli dari Maimoon sampai Binjai. Pembangunan akan dimulai pada Juni 2019 mendatang. 

Kedua, CMNP Group akan membuka tol baru dengan fasilitas jalur khusus kendaraan roda dua di Bandung sepanjang 14 km dari Pasir Koja ke Pasopati yang akan segera mulai Maret 2019. 

Sebenarnya, kendaraan roda dua melintasi jalan tol bukanlah sebuah hal baru,Tol Bali Mandara dan eks Jembatan Tol Suramadu telah menerapkan sebelumnya.

Meski diperbolehkan, pengemudi kendaraan bermotor harus lewat jalur khusus yang didedikasikan bagi mereka.

Aturan itu sudah tertuang di dalam Pasal 38 ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan itu disebutkan 'Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih'.

Pada penjelasan ketentuan umum dijabarkan bahwa kendaraan roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar.

Dengan demikian, perlu diberikan kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.

"Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan," tulis penjelasan tersebut.

   
Ketua DPR Bambang Soesatyo Foto:

Jakarta - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pengelola tol di Medan dan Bandung yang berencana segera membuka jalur sepeda motor di tolnya.

Bamsoet sebagai pihak yang menggaungkan ide sepeda motor masuk tol menilai keputusan pengelola tol itu luar biasa.

"Saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada CMNP selaku pengelola jalan tol yang tidak hanya mengejar keuntungan semata tapi juga ikut memberi solusi terhadap kesulitan mayoritas rakyat kita yang masih tinggal di rumah-rumah BTN pinggiran kota dan hanya memiliki moda transportasi roda dua atau motor untuk bisa pulang pergi dari rumah ke tempat kerjanya di kota dengan tingkat keselamatan yang tinggi di jalur khusus tol karena satu arah dan kepastian waktu, karena mudah diprediksi," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/2).

Bamsoet telah menerima CEO PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Tito Sulistio di Gedung DPR, Kamis (7/2) kemarin. PT CMNP adalah pengelola tol di Medan dan Bandung.

Politikus Partai Golkar itu menilai pembangunan jalur khusus untuk motor tak akan merugikan pengelola.

"Biaya untuk membangun ruas jalan tol untuk mobil 2-2-1 kanan kiri per-kilometer di atas tanah datar kurang lebih Rp 80-Rp 100 miliar per kilometer. Sedangkan biaya pembangunan untuk jalur khusus motor dengan lebar 2,5 meter plus 1 meter untuk bahu jalan kanan kiri kurang lebih Rp 30-Rp.50 miliar per kilometer. Jika mengacu tarif tol Bali Mandara untuk mobil Gol I Rp 11.500 dan untuk motor Rp 4.500, masih fisible. Apalagi mengingat volume pengguna motor populasinya sangat besar," jelas Bamsoet.

 

Tol Bali Mandara memiliki jalur khusus sepeda motor

Bamsoet menilai jalur tol khusus sepeda motor sebagai perwujudan asas keadilan bagi semua warga. Soalnya, tak semua warga punya mobil untuk menikmati akses tol. 

"Dari sisi keselamatan, juga sudah terbukti di Bali. Dengan memberikan jalur khusus motor roda dua itu, ternyata dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas kendaraan secara signifikan," ujarnya.

Bamsoet telah menyimak pemaparan Tito soal rencana jalan tol yang akan dibuka CMNP Group dalam waktu dekat ini.

Pertama, jalan tol dalam kota sepanjang 11 km di kota Medan menyusuri talud sungai Deli dari Maimoon sampai Binjai. Pembangunan akan dimulai pada Juni 2019 mendatang. 

Kedua, CMNP Group akan membuka tol baru dengan fasilitas jalur khusus kendaraan roda dua di Bandung sepanjang 14 km dari Pasir Koja ke Pasopati yang akan segera mulai Maret 2019. 

Sebenarnya, kendaraan roda dua melintasi jalan tol bukanlah sebuah hal baru,Tol Bali Mandara dan eks Jembatan Tol Suramadu telah menerapkan sebelumnya.

Meski diperbolehkan, pengemudi kendaraan bermotor harus lewat jalur khusus yang didedikasikan bagi mereka.

Aturan itu sudah tertuang di dalam Pasal 38 ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan itu disebutkan 'Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih'.

Pada penjelasan ketentuan umum dijabarkan bahwa kendaraan roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar.

Dengan demikian, perlu diberikan kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.

"Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan," tulis penjelasan tersebut.

   
Ketua DPR Bambang Soesatyo Foto: Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo.

Jakarta - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi pengelola tol di Medan dan Bandung yang berencana segera membuka jalur sepeda motor di tolnya.

Bamsoet sebagai pihak yang menggaungkan ide sepeda motor masuk tol menilai keputusan pengelola tol itu luar biasa.

"Saya memberikan apresiasi yang luar biasa kepada CMNP selaku pengelola jalan tol yang tidak hanya mengejar keuntungan semata tapi juga ikut memberi solusi terhadap kesulitan mayoritas rakyat kita yang masih tinggal di rumah-rumah BTN pinggiran kota dan hanya memiliki moda transportasi roda dua atau motor untuk bisa pulang pergi dari rumah ke tempat kerjanya di kota dengan tingkat keselamatan yang tinggi di jalur khusus tol karena satu arah dan kepastian waktu, karena mudah diprediksi," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/2).

Bamsoet telah menerima CEO PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Tito Sulistio di Gedung DPR, Kamis (7/2) kemarin. PT CMNP adalah pengelola tol di Medan dan Bandung.

Politikus Partai Golkar itu menilai pembangunan jalur khusus untuk motor tak akan merugikan pengelola.

"Biaya untuk membangun ruas jalan tol untuk mobil 2-2-1 kanan kiri per-kilometer di atas tanah datar kurang lebih Rp 80-Rp 100 miliar per kilometer. Sedangkan biaya pembangunan untuk jalur khusus motor dengan lebar 2,5 meter plus 1 meter untuk bahu jalan kanan kiri kurang lebih Rp 30-Rp.50 miliar per kilometer. Jika mengacu tarif tol Bali Mandara untuk mobil Gol I Rp 11.500 dan untuk motor Rp 4.500, masih fisible. Apalagi mengingat volume pengguna motor populasinya sangat besar," jelas Bamsoet.

 

Tol Bali Mandara memiliki jalur khusus sepeda motor

Bamsoet menilai jalur tol khusus sepeda motor sebagai perwujudan asas keadilan bagi semua warga. Soalnya, tak semua warga punya mobil untuk menikmati akses tol. 

"Dari sisi keselamatan, juga sudah terbukti di Bali. Dengan memberikan jalur khusus motor roda dua itu, ternyata dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas kendaraan secara signifikan," ujarnya.

Bamsoet telah menyimak pemaparan Tito soal rencana jalan tol yang akan dibuka CMNP Group dalam waktu dekat ini.

Pertama, jalan tol dalam kota sepanjang 11 km di kota Medan menyusuri talud sungai Deli dari Maimoon sampai Binjai. Pembangunan akan dimulai pada Juni 2019 mendatang. 

Kedua, CMNP Group akan membuka tol baru dengan fasilitas jalur khusus kendaraan roda dua di Bandung sepanjang 14 km dari Pasir Koja ke Pasopati yang akan segera mulai Maret 2019. 

Sebenarnya, kendaraan roda dua melintasi jalan tol bukanlah sebuah hal baru,Tol Bali Mandara dan eks Jembatan Tol Suramadu telah menerapkan sebelumnya.

Meski diperbolehkan, pengemudi kendaraan bermotor harus lewat jalur khusus yang didedikasikan bagi mereka.

Aturan itu sudah tertuang di dalam Pasal 38 ayat 1a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan itu disebutkan 'Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih'.

Pada penjelasan ketentuan umum dijabarkan bahwa kendaraan roda dua merupakan moda transportasi dengan populasi yang cukup besar.

Dengan demikian, perlu diberikan kemudahan dalam menggunakan infrastruktur berupa jalan termasuk jalan tol.

"Pemberian kemudahan ini diberikan dengan tetap memperhitungkan faktor keselamatan dan keamanan pengguna jalan," tulis penjelasan tersebut.