Kredit Fiktif Proyek Kementerian PDTT

Kejati Kalbar Tetapkan Lima Tersangka Baru

masyhudi Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Mashudi saat konfrensi pers penetapan lima tersangka Kredit Pengadaan Barang/Jasa pada proyek Kementerian Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (KPDTT).

Pontianak-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akhirnya menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korup si pencairan dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa pada proyek Kementerian Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (KPDTT) di salah satu bank daerah Kamis (17/6) malam.

Lima orang tersangka di antaranya Agustinus Maladi, Ardiansyah, Susandi, Taqwim, dan Atis Rusono, yang saat ini ditahan di rutan Kelas IIA Pontianak oleh penyidik Polda Kalbar dalam perkara lain.
 
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan lima orang tersangka kasus pencairan dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa di salah satu bank di Bengkayang. Kelima tersangka  merupakan direktur perusahaan penerima kredit fiktif pada proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT),”ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Mashudi, dalam keterangan persnya, seperti dikutip dari pontianak post, kemarin.

Masyhudi mengatakan, kasus ini berawal dari 31 perusahaan, yang terdiri dari 74 paket pekerjaan memperoleh Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) dari salah satu bank daerah.

Dalam Surat Perintah Kerja (SPK) dicantumkan tentang sumber anggaran proyek yaitu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT).

Dalam hal ini, tersangka Agustinus Maladi selaku Direktur CV. Paroking Pasuni menerima dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp226.415.280, untuk dua paket pekerjaan.

Tersangka Ardiansyah selaku Direktur CV. Tuah Page menerima dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp.113.539.300, untuk satu paket pekerjaan.

Tersangka Atis Rusono selaku pelaksana CV. Muara Usaha menerima dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp.339.765.399, untuk tiga paket pekerjaan.

Tersangka Susandi selaku Direktur CV. Sbintir menerima dana Kredit Pengadaan Barang/Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 226.510.266, untuk dua paket pekerjaan, dan tersangka Taqwim selaku Direktur CV.

Pelangi Kasih menerima dana Kredit Pengadaan Barang / Jasa (KPBJ) sebesar Rp. 227.078.600, untuk dua paket pekerjaan.

“Masing-masing ter- sangka tersebut menandatangani SPK yang isinya direkayasa/fiktif dimana di dalam setiap SPK seolah-olah terjadi proses pengadaan barang/jasa (Penunjukan langsung) padahal proses tersebut tidak pernah dilaksanakan,” jelas Masyhudi.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.8.238.743.929,12.

Dari kerugian keuangan negara tersebut, pihaknya berusaha melakukan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.349.421.282,67.

“Ini berasal dari 30 SPK atau 18 perusahaan,” pungkasnya.

   
BACA JUGA :