BP Tapera Paparkan Kebijakan Rumah Subsidi bagi MBR dalam Sosialisasi Penguatan Ekosistem Perumahan

BpTapera,kementerianPKP,ara,Heru Foto: Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho. Dok: Istimewa.

Jakarta - BP Tapera menyampaikan berbagai kebijakan serta fitur pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam kegiatan Sosialisasi Program Penguatan Ekosistem Perumahan yang digelar Bank Mandiri di Q Big BSD City, Kamis (20/11).

Acara ini dihadiri lebih dari 500 peserta yang berasal dari pelaku usaha sektor perumahan, baik dari sisi penyedia (supply) maupun masyarakat calon penerima manfaat (demand).

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam paparannya memerinci fasilitas utama Program Rumah Subsidi. Program ini menawarkan DP mulai 1%, suku bunga tetap 5%, tenor kredit hingga 20 tahun, serta perlindungan asuransi jiwa. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 4 juta.

Heru turut menjelaskan batasan penghasilan maksimal bagi MBR di wilayah Tangerang (zona 4), yaitu Rp 12 juta untuk individu belum menikah dan Rp 14 juta untuk yang telah menikah. Pemerintah juga memberikan sejumlah insentif tambahan agar rumah pertama semakin terjangkau, mulai dari pembebasan BPHTB, PBG, hingga PPN.

Melalui kebijakan ini, BP Tapera berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses program rumah bersubsidi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas hunian bagi keluarga yang membutuhkan.