Hukum
Kamis, 09 Maret 2017 | Deny Permana
Tama menuturkan, konteks kasus dugaan korupsi ini tidak hanya soal pengadaan barang dan saja saja. Tapi juga melibatkan instansi-instansi seperti Kementerian Dalam Negeri, swasta, maupun legislatif.
Andi dan Irman juga sepakat akan menemui Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar guna mendapat kepastian dukungan Partai Golkar terhadap e-KTP.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar yang akan menjadi ketua majelis hakim.
Rabu, 08 Maret 2017 | Yapto Prahasta
"Saya tidak pernah menerima apapun dari proyek KTP-E. Dan semua sudah disampaikan di KPK dan saya klarifikasi sejelas-jelasnya," ujarnya.
Rabu, 08 Maret 2017 | Deny Permana
Putu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.