Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan pemberhentian tidak terhormat terhadap Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Rekomendasi pemberhentian itu diberikan kepada Ketua MK untuk selanjutnya diinformasikan kepada Presiden. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan daftar nama pengganti Patrialis Akbar sudah diterima dan Pemerintah akan segera mengumumkan nama pengganti Patrialis. "Soal hakimnya memang pengganti Patrialis ini saya kira sudah. Segera pemerintah (umumkan). Sudah masuk mudah-mudahan ini juga dilantik jadi sembilan," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017). Sayangnya JK tidak menyebutkan nama yang tengah dipertimbangkan Presiden Jokowi. Dia hanya mengatakan dengan jumlah hakim delapan orang, MK tetap mampu menangani gugatan perkara sengketa Pilkada serentak tahun 2017 JK juga yakin perkara sengketa Pilkada di MK tidak akan banyak karena MK hanya akan menangani sengketa Pilkada yang memiliki selisih 2 persen suara. "Jadi paling Banten itu contohnya yang bisa. kalau yang selisih jauh ya, tentu tidak masuk dalam suatu objek lagi," ucapnya. Seperti diketahui, alasan pemberhentian Patrialis adalah terbukti telah melakukan pelanggaran berat dan ditangkap KPK, ditetapkan sebagai tersangka, serta ditahan di rutan KPK. "Kesimpulan, memutuskan Dr Patrialis Akbar SH MH diberhentikan secara tidak hormat, demikian diputuskan. Dengan keputusan ini, tanggung jawab kami telah selesai. Amanat akan kami kembalikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Ketua MKMK Sukma Violetta. BACA JUGA : Ribuan Anak Nasabah PNM Mekaar Bisa Lanjutkan Sekolah Berkat Beasiswa PNM PNM Kuatkan Peran Nasabah Sebagai Pengusaha Ultra Mikro melalui Edukasi dan Apresiasi Nasabah PNM Mekaar Sulap 10 Ton Pakaian Lama Miliki Harapan Baru DPR Apresiasi Pelaksanaan Haji 2018 Jusuf Kalla : Kemacetan adalah Kemajuan, Tapi Tidak Dilengkapi Infrastruktur Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.