Sosok Tegas Dibalik Penegakan Hukum Pelarangan Mudik

Sambodo Pelarangan Mudik Polda Metro Jaya Foto: Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P Dirlantas Polda Metro Jaya, sosok perwira menengah Polri yang menegakan keputusan pemerintah pelarangan mudik di lapangan.

Jakarta-Meski terbilang baru dalam mengemban amanah, Pria kelahiran Binjai Sumatera Utara ini terbilang sukses mengemban tugas pelarangan mudik yang di tetapkan pemerintah.

Saban hari, siang dan malam dia terus berkeliling, terus berada di lapangan melakukan pengecekan, pengawasan serta memastikan anggotanya bekerja secara profesional menghalau pemudik yang ngotot hendak keluar dari wilayah Jabodetabek.

Dia adalah Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P Dirlantas Polda Metro Jaya, seorang perwira menengah Polri yang dikenal mengusung misi humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum menjabat Dirlantas, Jabatan terakhir Sambodo adalah Analis Kebijakan Madya bidang Binmas Baharkam Polri. Bermodalkan itulah, dia sangat memahami pelayanan masyarakat dan menegakkan hukum lalu lintas.

Bahkan jauh-jauh hari sebelum pemerintah mengumumkan pelarangan mudik, Sambodo telah melakukan skenario menyusun strategi pencegahan, pengawasan dan pemetaan jalur pemudik yang mecoba melanggar aturan pelarangan mudik.

Hasilnya, hingga Senin (11/05/2020) yaitu pada hari kesebelas penyelenggaraan Operasi Ketupat 2020 yang difokuskan pada Pelarangan Mudik Lebaran 2020, Polda Metro Jaya berhasil mengamankan travel gelap di atas 200 unit kendaraan.

Hal ini membuktikan bahwa mudik di masa pandemi Covid – 19 benar-benar tidak diperbolehkan kepada siapapun tanpa pandang bulu.

“Penindakan ini menegaskan larangan mudik bagi siapapun, kalau ada keraguan dari masyarakat, saya sampaikan mudik tetap dilarang,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P).’

Dia juga menyebutkan bahwa penindakan terhadap lebih dari 200 mobil travel gelap adalah bukti keseriusan Polri dalam penegakkan kebijakan melarang pemudik ke daerah masing – masing karena berpotensi menularkan virus Covid – 19.

“Penindakan ini juga jawaban dari keraguan masyarakat dari beberapa isu yang menyebut Polri main mata dengan pemudik dan sebagainya. Dengan penindakan, kami sampaikan kami tegas. Polri tegas melarang mudik,” ungkapnya.

Sejak dimulainya Operasi Ketupat pada 24 April 2020, Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan travel yang berupaya membawa penumpang sebanyak 1.389 orang.

Selain itu, penindakan itu juga menunjukkan kalau Polri tegas dan serius dalam menerapkan aturan larangan mudik bagi masyarakat untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

"Hal ini menunjukkan keseriusan kami dan kami berharap kepada seluruh masyarakat apabila ada anggota Polri yang menerima sogokan dari pemudik, tolong videokan, tolong datakan. Kami akan tindak tegas, dan bahkan saya tidak ragu-ragu untuk mengusulkan anggota tersebut untuk dipecat," tegas Sambodo

Sebagaimana diketahui, Total, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan 228 kendaraan yang mengangkut pemudik sebanyak 1.389, selama 18 hari Operasi Ketupat Jaya mulai tanggal 24 April sampai10 Mei.

Ratusan kendaraan travel gelap itu mengangkut ribuan penumpang menuju ke berbagai kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Para pemudik juga tidak mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 sebagai salah satu syarat bepergian menggunakan transportasi umum.

Polisi berhasil menjaring ratusan kendaraan itu setelah melakukan kegiatan investigasi, mapping kemudian dilanjutkan dengan hunting sistem. Paling banyak pelanggar larangan mudik itu ditangkap di jalur tikus.(*)