Peran Serta NGO Dalam Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah minimnya peran serta masyarakat. Dia katakan, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa,  tata cara pelaksanaan pe Foto: Deklarasi Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiitte (DPP CIC) di Bens Radio Sabtu 20/06 di Jagakarsa Jakarta Selatan.

Jakarta- Korupsi berjemaah yang sudah mengakar dan menggurita di negeri ini tak pernah hilang dari pemberitaan media.  Aparat penegak hukum yang terdiri dari Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan seolah tak berdaya menindak kejahatan yang menyebabkan rakyat Indonesia semakin sengsara ini. Ada apa?

Jika berbicara tentang korupsi, mungkin semua orang sudah tahu apa yang dinamakan dengan korupsi? Ya, korupsi adalah suatu tindakan tercela dan tidak bisa kita tolerir bersama.

Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiittee (DPP CIC) R.Bambang.SS, di negara Indonesia tercinta ini, kata korupsi sudah tidak asing lagi, bahkan menurut kebanyakan orang sudah bosan dan bercampur cemas jika mendengar kata korupsi. Mengapa demikian? Hal ini disebabkan oleh karena di negara kita ini, sejak dulu hingga saat ini masih banyak para pejabat tinggi negara yang telah melakukan tindakan korupsi tanpa tersentuh hukum. “Berita tentang kasus korupsi ini telah tersebar diberbagai media masa, baik Koran, televisi, radio, majalah, bosan kita menganalisanya,”ujarnya berseloroh.

Bambang pun mempertanyakan, mengapa korupsi terus terjadi terjadi di negara? Mengapa sudah ada lembaga yang bertindak untuk memberantas tindakan korupsi, korupsi masih subur? Bukankah sudah ada undang-undang yang jelas dan tegas membahas tindak pidana korupsi?

Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah minimnya peran serta NGO dan masyarakat. Dia katakan, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa,  tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan Lembangga anti korupsi dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

“Peran serta DPP CIC tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab kita sebagai anak bangsa dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi,”jelasnya.

Karena itulah menurutnya, peran serta masyarakat tersebut akan lebih bergairah untuk melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi. 

Peran serta DPP CIC dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk nyata, antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia katakan, sesuai dengan prinsip keterbukaan dalam negara demokrasi jelas dan tegas memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, dan jujur serta tindakan diskriminatif mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur pula mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku,"jelas R.Bambang.SS yang didampingi Direktur Investigasi Romi Lubis.

Bambang mengakui, memang di negara kita masalah korupsi tidak pernah habis sampai sekarang. Bahkan semakin meningkat dan angka rupiahnya bertambah setiap tahun.

Namun menurutnya, sebenarnya bukan hanya para pejabat tinggi negara saja yang melakukan tindakan korupsi, tetapi masyarakat umum juga banyak yang melakukan tindakan korupsi. Sebut saja seperti contoh dikalangan mahasiswa. Mahasiswa yang mendapatkan nilai ujian jelek, sudah bukan rahasia umum mahasiswa ini bisa merayu dan menyogok dosen agar diberikan nilai yang lebih tinggi. (*)