Dugaan Pungli di Satpas SIM Polres Depok, Warga Mengeluh Dipersulit

polresdepok Foto: Dok: Istimewa.

Jakarta - Praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Depok kembali menjadi sorotan publik. Meski tarif resmi pembuatan SIM sudah diatur dengan jelas dan tergolong terjangkau, masih banyak warga yang terpaksa menggunakan jasa calo agar prosesnya lebih cepat dan mudah.

Purwanto, warga Cinere, Depok, mengaku ditawari jasa pembuatan SIM oleh seseorang yang menjanjikan proses selesai hanya dalam waktu dua jam. Harga yang ditawarkan untuk SIM A mencapai Rp700.000 hingga Rp800.000, sedangkan SIM C dibanderol antara Rp600.000 hingga Rp700.000.

“Semestinya warga yang ingin membuat SIM jangan dipersulit, ini harus melalui calo baru lulus,” keluh Purwanto, Selasa (21/10/2025).

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi pembuatan SIM baru seharusnya jauh lebih murah. Untuk SIM A sebesar Rp120.000 (total sekitar Rp260.000 dengan tes kesehatan dan psikologi), sementara SIM C sebesar Rp100.000 (total sekitar Rp240.000).

Meski kepolisian mengklaim telah melakukan berbagai upaya untuk menertibkan praktik percaloan, kenyataannya calo masih mudah dijumpai di sekitar area parkir Satpas. Mereka secara aktif menawarkan jasa kepada pemohon baru dengan iming-iming “tanpa tes, SIM bisa cepat langsung jadi.”

Ironisnya, sejumlah warga yang memilih mengurus SIM secara mandiri justru mengaku mengalami kesulitan. Hambatan teknis hingga kesulitan saat menjalani ujian teori dan praktik membuat sebagian warga merasa seolah diarahkan untuk menggunakan jasa calo.

“Ada warga yang cerita, kalau nolak calo, ujian teorinya jadi susah banget lulus. Tapi kalau pakai calo, lancar tanpa hambatan. Ini kan bikin curiga, jangan-jangan calo itu sudah bekerja sama dengan oknum orang dalam,” ujar IW, warga Cimanggis yang enggan disebutkan identitasnya.

Fenomena ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen Polres Depok dalam mendukung program Asta Cita Pemerintahan Prabowo–Gibran, khususnya terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) dan peningkatan pelayanan publik yang bersih dan transparan.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras kini mendapat sorotan publik untuk mengambil langkah tegas dalam membenahi sistem pelayanan SIM di wilayahnya.

Masyarakat berharap, pengawasan yang dilakukan tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata, melainkan benar-benar menyentuh akar persoalan. Penindakan terhadap oknum yang terlibat dalam praktik percaloan dinilai penting agar pelayanan publik di kepolisian kembali dipercaya masyarakat.

Jika perbaikan nyata tak segera dilakukan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dikhawatirkan akan terus menurun, seiring dengan citra pelayanan yang masih dinilai berbelit dan rawan pungli.

   
BACA JUGA :