News
Rabu, 29 Oktober 2025 | Redaksi
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan batasan kapasitas produksi harian bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Pembentukan ini resmi diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 24 Oktober 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyepakati pentingnya harmonisasi regulasi dan langkah bersama dalam penertiban kawasan sempadan sebagai bagian dari upaya mitigasi banjir jelang musim hujan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) tak hanya bertujuan meningkatkan status gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi pangan nasional. Dengan target 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir 2025, program ini berpotensi menyerap kebutuhan bahan baku besar seperti telur, ayam, dan ikan setiap hari.