Presiden Jokowi Akan Bersikap Jika Freeport Sulit Diajak Musyawarah

PT Freeport Indonesia jokowi Kontrak Karya KK Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK Mahkamah Arbitrase Internasional Menteri Energi Sumber Daya Mineral ESDM Ignasius Jonan Foto: PT Freeport Indonesia.

Jakarta - PT Freeport Indonesia menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu pun berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional.

Melihat permasalahan ini, Presiden Jokowi akan mengambil sikap jika dalam proses negosiasi PT Freeport Indonesia sulit diajak berunding.

"Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," kata Presiden di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2).

Namun, Jokowi menegaskan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait. "Sekarang ini biar menteri dulu," ujarnya.

Pada dasarnya, lanjut Jokowi, pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah. "Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis," ujar Jokowi.

"Tapi ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada kontrak karya.

Penyelesaian sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional akan menjadi pilihan jika tidak ada jalan keluar dari kedua pihak.

Terkait upaya negosiasi dengan pemerintah yang belum menemui titik terang, Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Freeport mengajukan keberatan mereka kepada pemerintah, Jumat (17/2). Ketentuan itu diatur dalam KK, khususnya Pasal 21 tentang Penyelesaian Sengketa.

Pemerintah mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari KK menjadi IUPK pada 10 Februari lalu.

Perbedaan kedua status operasi tersebut adalah posisi negara dengan perusahaan dalam KK setara, sedangkan dalam IUPK posisi negara yang diwakili pemerintah lebih tinggi selaku pemberi izin.

Dalam IUPK, skema perpajakan bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku.
Perusahaan juga dikenai kewajiban melepas sahamnya sedikitnya 51 persen kepada Pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, penerimaan negara dari Freeport sangat sedikit dibanding dengan penerimaan dari sektor lainnya.

Jonan menyebut Freeport hanya memberikan kontribusi Rp 8 triliun per tahun untuk penerimaan Pemerintah. Dibandingkan penerimaan negara dari cukai rokok Rp 139,5 triliun per tahun dan Rp 144 triliun dari devisa tenaga kerja Indonesia (TKI), pendapatan negara dari Freeport sangat sedikit.

“Freeport ini yang bayar Rp 8 triliun saja rewel banget," kata Jonan saat berada di Malang, Selasa (21/2).