Putaran Dua Pilgub DKI Jakarta

Batasan Dana Kampanye Belum Ditetapkan

kpud dki dana kampanye Foto: Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta belum menetapkan batasan dana kampanye yang boleh digunakan oleh para calon kepala darah pada putaran kedua Pilkada DKIJakarta.
 
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, pihaknya masih akan merumuskan batasan penggunaan dana kampanye putaran kedua bersama tim kampanye calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
 
"Batasan dananya harus dikoordinasikan dengan tim kampanye. Dalam pekan ini, kami akan mengundang tim kampanye untuk menyusun batasan dana kampanye maksimal itu berapa yang nanti akan diusulkan oleh calon," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (5/3).
 
Ketentuan batasan penggunaan dana kampanye diatur dalam Pasal 74 ayat 9 UU No10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.
 
Pasal itu mengatur pembatasan dana kampanye calon yang ditetapkan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.
 
Dengan adanya kampanye pada putaran kedua, KPU DKI Jakarta memperbolehkan cagub-cawagub menerima sumbangan dana kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat 5 UU Pilkada.
 
"Per orang itu tidak boleh melampaui Rp 75 juta, kemudian kalau badan hukum/korporasi tidak boleh melampaui Rp 750 juta," kata Sumarno.
 
Kedua pasang calon kepala daerah DKI Jakarta boleh menggunakan rekening dana kampanye yang digunakan pada putaran pertama atau membuka rekening baru.
Nantinya, penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu dilaporkan kepada KPU DKI Jakarta paling lambat satu hari setelah masa kampanye putaran kedua berakhir.
 
"Nanti menggunakan laporan akhir saja, yakni LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye)," ucap Sumarno.
 
Selain itu, kedua pasang kandidat juga diperbolehkan menggunakan sisa dana pada putaran pertama untuk kampanye putaran kedua.
 
Masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan dilakukan mulai 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Adapun pemungutan suara dilakukan pada 19 April 2017. (kps)