Peluang Investasi Perkeretaapian di Indonesia

Direktur Lalu Lintas Angkutan Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi Foto: Direktur Lalu Lintas Angkutan Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Zulmafendi (Yapto Eko Prahasta)

Jakarta - Hingga sat ini di Indonesia, moda transportasi kereta api dikelola oleh operator tunggal yaitu PT Kereta Api Indonesia (KAI). Namun dengan amanah UU No 23 tahun 2007, tentang perkereta apian kelak akan memungkinkan masyarakat dapat menikmati pelayanan transportasi kereta api yang lebih baik lagi.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia pun sedang giat-giatnya melakukan program untuk pengembangan perkeretaapian di tanah air. Yang sedang dikejar yakni membangun jalur ganda di lintas Utara Jawa untuk menghubungkan Jakarta-Surabaya. Selain itu, mengejar pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

Direktur Lalu Lintas Angkutan Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub, Zulmafendi mengatakan, perizinan penyelelenggaraan perkeretapaian ini dibagi ke dalam tiga bagian yakni ; izin penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum; izin penyelenggaraaan sarana perkeretaapian umum; dan izin penyelenggaraan perkeretaapian khusus.

“Izin penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum izinnya menyangkut mengenai penetapan fase jalur kereta api; penetapan atau penujukan badan usahanya, pemberian hak penyelenggara, perjanjian penyelenggaraan izin usaha; izin membangun; dan izin operasi,” ujarnya dalam Pers Background di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Jumat (18/8).

Selain itu, Zul menambahkan, untuk sarana kereta api hanya ada dua yaitu izin usaha dan izin operasi. Sedangkan, untuk menyelenggarakan perkeretaapian khusus ada tiga yakni persetujuan prinsip, pembangunan izin pembangunan, dan izin operasi.  

“Yang berwenang memberikan izin penyelenggaraan perkeretaapian ini adalah kewenangan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yaitu menteri perhubungan, gubernur, dan bupati/walikota,” katanya.

Kereta Api batubara rangkaian panjang (Babaranjang) pengangkut batubara yang melintas dari Tanjung Enim (Sumsel) ke pelabuhan Tarahan (Lampung).

Sebagai contoh, untuk menteri perhubungan izin yang diberikan adalah izin usaha sampai dengan izin jaringan yang melintasi antar batas wilayah provinsi. Sedangkan kalau izin itu diberikan oleh Gubernur mulai dari izin usaha sampai dengan izin operasi dan telah mendapat persetujuan dari menteri perhubungan.

Izin dari gubernur hanya berlaku untuk satu provinsi.  Namun demikian harus mendapat persetujuan dari menteri perhubungan.  

Yang ketiga adalah ijin dari bupati/walikota bila suatu perkeretaapian itu di wilayah kabupaten maupun kota tertentu. Tentunya juga ini setelah mendapat persetujuan dari kementerian perhubungan.

Kemudian, kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam bentuk penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada sfesifikasi yang telah ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga atau kepala daerah atau BUMN atau BUMD.

“Sebagaian atau seluruhnya menggunakan sumber daya usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak,” tutupnya.