Pemerintah Tetapkan HET Beras Mulai 1 September 2017

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita Foto: Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengadakan rapat penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen, bersama perwakilan dari Kementan, Satgas Pangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , Perpadi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), serta para Pelaku Usaha Perberasan Nasional di Auditorium Kemendag, Jakarta, Kamis (24/08).

Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium sebesar Rp9.450/kg dan beras premium sebesar Rp12.800/kg. Penerapan batas HET beras tersebut mulai berlaku 1 September 2017.

“Penetapan HET beras ini dimaksudkan untuk menurunkan harga beras yang belakangan ini cenderung mengalami kenaikan. Dengan HET ini, konsumen mendapat kepastian harga dan terjaga daya belinya. Selain itu, HET beras juga dapat mencegah terjadinya spekulasi harga,” jelas Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita hari ini (24/8) di Kantor Kementerian Perdagangan.

Mendag mengatakan, penetapan HET ini juga memperhatikan kepentingan petani dan mengakomodasi pelaku usaha. “HET beras juga memberikan perlindungan tambahan kepada para petani karena menciptakan kepastian harga, sementara para pedagang tetap mendapatkan keuntungan yang wajar,” tegas Mendag.

Penentuan HET beras tidak merata di setiap wilayah. Pemerintah membagi HET beras ke tiga kategori harga berdasarkan wilayah. "Di daerah produsen beras, harganya lebih rendah dibanding yang bukan," kata Enggar.

HET beras medium dan premium tersebut berlaku untuk pasar rakyat dan toko modern di Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.

Sedangkan di Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Kalimantan, serta Nusa Tenggara Timur diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp500/kg.

Dengan demikian, HET beras medium di wilayah tersebut menjadi Rp9.950/kg dan premium menjadi Rp13.300/kg. Sementara di Maluku dan Papua diberikan kelonggaran biaya distribusi ke wilayahnya sebesar Rp800/kg.

Dengan demikian HET beras medium menjadi Rp10.250/kg dan HET beras premium menjadi Rp 13.600/kg. “Penerapan HET ini merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan dunia usaha yang berkeadilan,” kata Mendag.

Menurut dia, keputusan yang telah diambil pemerintah memang tidak bisa menyenangkan semua pihak. Namun, dalam mengambil keputusan ini, pemerintah telah menampung berbagai masukan dari berbagai pihak.



"Dalam mengambil keputusan, yang harus dijaga kepentingan konsumen, daya beli masyarakat," ujarnya.

Enggar menambahkan, dalam kesepakatan yang dilakukan bersama, sebenarnya ada tiga jenis beras, yakni medium, premium, dan khusus. "Tapi pemerintah hanya menentukan HET dua jenis beras, yaitu medium dan premium," ucapnya.

Pihaknya menyatakan tidak akan segan-segan mencabut izin retail yang menjual beras di atas HET yang ditentukan. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan satuan tugas pangan, untuk terus memonitor penerapan aturan ini setelah diberlakukan. "Turun harga boleh, kalau di atas, tidak boleh untuk dua jenis beras itu," ujarnya.

Ia menuturkan, setelah Peraturan Menteri Perdagangan tentang HET beras ini keluar, akan diikuti dengan Peraturan Menteri Pertanian mengenai kategori dan kualitas jenis harga beras yang telah ditentukan.

"Kami nanti keluarkan Permendag-nya untuk HET, mengenai spesifikasinya, nanti dari Permentan." tutupnya.