Sidang KPPU Tahun 2021

Dari 15 Perkara, Mayoritas Perkara Merger dan Akuisisi

 Ahmadmuhari Foto: ist

Jakarta-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan persidangan Majelis Komisi atas 15 (lima belas) perkara baru di tahun 2021.

“Sebagian besar persidangan tersebut merupakan perkara dugaan keterlambatan dalam pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi (7 perkara), diikuti dengan perkara dugaan persekongkolan tender (6 perkara) dan perkara dugaan penguasaan pasar (2 perkara). Sebagian besar (87%) merupakan perkara yang berasal dari inisiatif KPPU,” kata Kepala Panitera, Sekretariat KPPU, Ahmad Muhari dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/2/2021).

Persidangan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan merger dan akuisisi tersebut, terdiri dari:

  1. Pengambilalihan Saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation (Perkara No. 16/KPPU-M/2020).
  2. Pengambilalihan Saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral oleh PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (Perkara No. 17/KPPU-M/2020);
  3. Pengambilalihan Saham PT Indo Tirta Abadi oleh Jebsen & Jessen Pte, Ltd (Perkara No. 26/KPPU-M/2020);
  4. Pengambilalihan Saham PT Dei Holdings Limited oleh Travel Circle International (Mauritius) Limited (Perkara No. 27/KPPU-M/2020);
  5. Pengambilalihan Saham PT Global Loket Sejahtera oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Perkara No. 30/KPPU-M/2020);
  6. Pengambilalihan Saham PT Tanjung Kreasi Parquet Industry oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk (Perkara No. 31/KPPU-M/2020); dan
  7. Pengambilalihan Saham PT Karya Prima Agro Sejahtera oleh PT Dharma Satya Nusantara, Tbk (Perkara No. 34/KPPU-M/2020).

Persidangan perkara dugaan persekongkolan tender (pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999) dilakukan atas berbagai pengadaan berikut:

  1. Pengadaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 24/KPPU-I/2020);
  2. Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 25/KPPU-I/2020);
  3. Pengadaan Paket Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Paciran Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2018 (Perkara No. 28/KPPU-I/2020);
  4. Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren - Teluk Nilau – Senyerang - Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017 (Perkara No. 32/KPPU-I/2020) ;
  5. Pengadaan Paket Pekerjaan Konstruksi Jalan (Program Percepatan) Paket 3 (Pelangan – Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan – Sp. Pengantap 4) pada Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Propinsi Nusa Tenggara Barat APBD Tahun Anggaran 2017 – 2018 (Perkara No. 35/KPPU-I/2020); dan
  6. Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2 APBN Tahun Anggaran 2019 (Perkara No. 36/KPPU-I/2020).

Sementara, persidangan atas perkara di luar persekongkolan tender, terdiri dari beberapa perkara berikut:

  1. Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Bongkar Muat Barang di Dermaga Yos Sudarso Pelabuhan Ambon. Diduga kasus ini melibatkan perilaku PT. Pelindo IV (Persero) yang tidak memberikan kesempatan untuk PBM yang lain untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang di Dermaga Yos Sudarso Pelabuhan Ambon (Perkara No. 29/KPPU-L/2020); dan
  2. Dugaan Pelanggaran Pasal 19 Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Angkutan Barang di Laut untuk atau Barang Penting pada Program Tol Laut Tahun 2017 Trayek Tanjung Perak – Wanci – Namlea – Wanci – Tanjung Perak (T-1) dan Tanjung Perak – Kalabahi – Moa – Saumlaki – Moa – Kalabahi – Tanjung Perak (T-2). Perkara ini merupakan dugaan perilaku diskriminasi dalam angkutan program tol laut (Perkara No. 33/KPPU-L/2020)
  3. Selain berbagai persidangan perkara baru di atas, KPPU juga menangani kembali persidangan perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf “d” (Praktek Diskriminasi) yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (Persero), Tbk dalam penjualan tiket umrah rute menuju dan dari Jeddah dan/atau Medinah pada tahapan Pemeriksaan Lanjutan.

KPPU menilai bahwa tidak semua syarat dan kewajiban yang dicantumkan dalam pakta integritas dapat dipenuhi oleh PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk.