Kemendag Musnahkan Puluhan Ton Gula Kristal Rafinasi dan Daging Kedaluwarsa

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Tata Niaga Kemendag Syahrul Mamma Foto: Mulai ketiga dari kiri : Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Tata Niaga Kemendag, Syahrul Mamma; Sekjen Kemendag, Karyanto Suprih; dan Direktur Tertib Niaga, Veri Anggrijono

Jakarta - Kementerian Perdagangan memusnahkan gula kristal rafinasi (GKR) dan daging beku yang kedaluwarsa yang merembes ke pasar. Kedua barang ini sebagai hasil sitaan Direktorat Tertib Tata Niaga Kementerian Perdagangan dari para pelaku usaha.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Tata Niaga Kemendag, Syahrul Mamma, mengatakan, GKR dengan berbagai merek sebanyak 21,3 ton untuk industri yang rembes ke pasar dan daging beku kedaluwarsa sebanyak 47,9 ton.

"Barang yang dimusnahkan sebagai hasil dari pengawasan Direktorat Tertib Tata Niaga. Pelanggaran berupa distribusi gula rafinasi yang merembes ke pasar dan daging beku yang kedaluwarsa," ujar Syahrul saat pemusnahan di lapangan parkir Kemendag, Kamis (28/9/2017).

Seharusnya gula rafinasi, ini untuk kebutuhan industri yang harganya lebih murah jika dibandingkan dengan harga gula umumnya yang berasal dari petani. Sehingga, ketika gula ini merembes ke pasar yang merugi adalah petani gula.

Dia mengatakan, pemusnahan ini hanya 2 ton daging impor kadaluwarsa dan 2 ton gula rafinasi. Sementara sisanya dimusnahkan sendiri oleh pelaku usaha.

GKR dan daging beku yang dimusnahkan tersebut merupakan temuan Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemendag pada semester 1 2017.

“Kalau terhadap pelanggarannnya, itu ada sanksi. Industri makanan minuman pengguna gula rafinasi telah diberhentikan suplainya dan enggak lagi memperoleh pasokan. Kalau daging sudah dilarang lagi peredarannya," katanya.

Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor.  7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor. 74/2016 tentang Perdagangan Antarpulau.

Di tempat yang sama, pelaksana tugas (Plt) Direktur Tertib Niaga, Veri Anggrijono menyampaikan, sesuai dengan amanat UU No 7 tahun 2014, telah dibentuk pengawas perdagangan tertib niaga dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan.

“Pemusnahan ini sebagai tanda bahwa Kemedag melakukan pengawasan dan melindungi konsumen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif,” tutupnya.