Foto: Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M. Jakarta-KTP merupakan salah satu bentuk identitas yang harus dimiliki oleh semua masyarakat Indonesia. Namun jika identitas (KTP) itu hilang pada saat bepergian ke luar kota atau pun hilang di luar domisili. Langkah apa yang dilakukan? Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengatakan jika KTP el hilang atau rusak, pergantian bisa dilakukan dimana saja. "Banyak pertanyaan kepada saya soal KTP hilang di perantauan atau diluar domisili. Apa yang harus dilakukan? apakah saya harus pulang kampung untuk mengurusnya?," kata Prof Zudan dalam aplikasi TikTok. Solusinya kata Prof Zudan adalah pencetakan KTP elektronik yang hilang bisa dilakukan dimana saja, dikenal dengan program konsep rekam cetak KTP el luar domisili. "Bagaimana caranya? Jika teman-teman KTP el hilang di perantauan, bawalah surat keterangan hilang dari kepolisian kemudian bawa ke Dinas dukcapil dimana tempat teman-teman merantau. Kemudian minta untuk dicetak yang baru. Ini gratis tidak dipungut biaya," jelas Zudan. BACA JUGA : Dirjen PHPT Dorong Taruna STPN Yogyakarta untuk Adaptif dalam Menghadapi Transformasi Digital DPD RI Dukung BPJPH Wujudkan Layanan Satu Atap PLN Hadirkan Listrik SuperSUN di Pulau Satangnga Wamen Ossy Sosialisasikan Langsung Keunggulan Sertipikat Elektronik ke Masyarakat Kulon Progo Sambil Mengurus Rumah, 21 Juta Ibu-Ibu Mekaar Kembangkan Usaha Mikro Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.