PB Forki Sah Secara Hukum, Dirjen AHU : Kita Berharap Prestasi Olahraga Terus Meningkat

PBForki,Hadi Foto: Ketua Umum Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-do Indonesia, Hadi Tjahjanto (tengah), Direktur Jenderal Administrasi Hukum, Widodo (kanan), Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-do Indonesia (PB FORKI), Sapriadi (kiri). Dok: IR.

Jakarta - Pengurus Besar Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (PB Forki) secara resmi sah berbadan hukum. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo berharap, PB Forki dapat membawa Indonesia menjadi lebih maju dan mewujudkan Indonesia Sehat 2045 dalam bidang olahraga.

“Kita berharap prestasi olahraga, kerjasama, silahturahim serta pengembangan sumber daya manusia di bidang olahraga nasional, maupun daerah terus meningkat dan mewujudkan Indonesia Sehat 2045,” katanya dalam pertemuan dengan Ketua Umum PB Forki, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Kantor Kementerian Hukum, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (28/5).

Dalam pertemuan tersebut, Widodo juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pendirian berbadan hukum bagi PB Forki.

“Dengan diserahkannya Surat Keputusan tersebut kini PB Forki telah sah dan resmi secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum PB Forki, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memberikan appresiasi kepada Ditjen AHU yang di nilai sangat cepat dalam melakukan proses pendaftaran Forki sebagai organisasi berbadan hukum.

“Pertama saya ingin mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya dalam proses pendaftaran PB Forki sebagai organisasi agar memiliki badan hukum itu tidak begitu lama hanya 2 hari langsung selesai,” ujar Hadi Tjahjanto.

Hadi juga menghimbau bagi seluruh ketua organisasi perguruan di bawah naungan PB Forki agar segera menyelesaikan pendaftaranya di Dirjen AHU, hal ini bertujuan agar seluruh ketua organisasi perguruan yang dipimpin sudah memiliki badan hukum yang resmi.

“kami menghibau kepada ketua organisasi perguruan di bawah forki yang ada 25 perguruan ini segera menyelesaikan pendaftaranya di Dirjen AHU agar ketua perguruan itu memimpin organisasinya sudah berbadan hukum,”tuturnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan alasan mengapa 25 perguruan di bawah naungan PB Forki agar segera menyelesaikan pendaftaranya ke Ditjen AHU.

“Yang pertama, PB Forki termaksud 25 perguruan dibawahnya yang telah memiliki surat keputusan pendirian berbadan hukum maka dengan ini kita bisa mengidentifikasi adanya duplikasi perguruan. Yang kedua, memberikan rasa kepercayaan, karna forki ini berafiliasi dengan organisasi internasional, sehingga proses kordinasi antara pengurus forki dengan badan internasional itu akan mudah. Yang ketiga mempermudah dalam proses pembinaan prestasi dan tentunya permasalahan permasalahan hukum kita juga sudah terlindungi,” pungkasnya.

   
BACA JUGA :