Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dok: istimewa. Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara terbuka meminta maaf terkait ucapannya yang viral tentang kebijakan penertiban tanah terlantar. Dalam pernyataan sebelumnya, ia sempat mengatakan bahwa "seluruh tanah rakyat milik negara", sebuah kalimat yang menimbulkan kesalahpahaman luas. "Saya beberapa waktu yang lalu, yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman, dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah terlantar," kata Menteri Nusron saat konferensi pers di kantornya, Selasa (12/8/2025). Menteri Nusron menjelaskan bahwa sejatinya dirinya ingin menyampaikan hal yang sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. "Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan yang kondisinya terlantar, tidak produktif dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. Inilah yang menurut saya, dapat kita daya gunakan untuk program program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat Puskesmas dan sebagainya," tuturnya. Jadi, lanjut Menteri Nusron, ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar tapi dianjurkan tidak dimanfaat dan tidak produktif. "Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," tegas Menteri Nusron. "Dalam proses menjelaskan itu memang ada bagian pernyataan saya, yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda. Namun, setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan," ujar Menteri Nusron. Apalagi, tambahnya, disampaikan oleh seorang pejabat publik sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat. "Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas sabqul lisan ini, dan kami berkomitmen bahwa ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun," pungkas Menteri Nusron. BACA JUGA : Kementerian ATR/BPN Terima Delegasi Nepal untuk Learning Exchange dalam Modernisasi Sektor Administrasi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics Di Momen Pencanangan GEMAPATAS 2025, Menteri Nusron: Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI Awards Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.