ATR/BPN Gelar Kick-Off Meeting Perubahan PP 21/2021

ATR/BPN Foto: Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Kick-Off Meeting Panitia Antar Kementerian (PAK) dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam rangka Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pada Kamis (07/08) Le Meridien Jakarta.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), namun pada implementasinya dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan Asta Cita untuk memperkuat tata kelola ruang yang berkelanjutan, transparan, dan berkeadilan guna mendukung pembangunan nasional yang inklusif.

"Isu strategis dalam perubahan muatan PP Nomor 21 Tahun 2021 ini salah satunya ada pada aspek perencanaan ruang," ujar Suyus Windayana. "Integrasi perencanaan darat dan laut masih kami koordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, terutama terkait garis pantai dan batas administrasi. Dari aspek pemanfaatan ruang, kami juga mendorong agar RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS segera terhubung sehingga dapat menjadi dasar penerbitan KKPR."

Lebih lanjut, Suyus Windayana mengungkapkan harapannya agar seluruh pihak yang hadir, baik secara daring maupun luring, dapat berdiskusi secara aktif dan implementatif. Hasil diskusi diharapkan menjadi referensi kebijakan di kementerian atau lembaga masing-masing, sehingga dapat menjadi acuan dalam membangun tata ruang, mulai dari skala nasional hingga rencana detail, mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.

Dalam kesempatan yang sama, Nazib Faisal, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyoroti penegasan fungsi Rencana Tata Ruang (RTR).

“Harus diperjelas perbedaan RTR yang sifatnya strategis dan operasional, karena ini penting sekali,” singkat Nazib Faisal.

Lebih lanjut Nazib menjelaskan betapa pentingnya integrasi empat mantra ruang(ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang dalam bumi) karena menata ruang menjadi tugas bersama dan setiap sektor saling mempengaruhi satu sama lainya.

Acara dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Reny Windyawati selaku Sekretaris Direktort Jenderal Tata Ruang, serta turut hadir dalam rapat ini para Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Arya Indra Purnama selaku Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, dan Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.