DPR Sahkan Anggaran PKP 2026 Rp10,89 Triliun, 400 Ribu Rumah Warga Akan Dibedah

BpTapera,kementerianPKP,ara,Heru Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Dok: IR.

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendapatkan persetujuan anggaran sebesar Rp10,895 triliun untuk tahun 2026 setelah melalui rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan sebagian besar dana akan dialokasikan untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.

“Pagu anggaran Rp10,89 triliun ini kami utamakan sesuai dengan diskusi dengan pimpinan dan anggota adalah untuk BSPS,” ujar Ara.

Dari total anggaran tersebut, Rp8,9 triliun akan dipakai untuk merenovasi 400.000 unit rumah tidak layak huni. Selebihnya dialokasikan untuk:

  • Rumah Susun: Rp375,32 miliar untuk 796 unit/21 tower.

  • Rumah Khusus: Rp249,43 miliar untuk 654 unit.

  • PSU Rumah Umum: Rp29,08 miliar untuk 2.007 unit.

  • Permukiman Kumuh dan Sanitasi: Rp155,85 miliar untuk 225 hektare di 15 lokasi.

  • Pemenuhan Sanitasi: Rp36 miliar untuk 3.000 unit.

  • Dukungan Manajemen: Rp981 miliar.

  • Pengawasan (Turbinwas): Rp167,92 miliar.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan pihaknya menyetujui anggaran tersebut, meski jumlahnya jauh lebih kecil dari usulan awal Kementerian PKP yang mencapai Rp48 triliun.

“Kalau boleh, kita langsung sahkan saja dulu ya. Setuju?” kata Lasarus yang kemudian diikuti persetujuan anggota Komisi V.

Pagu anggaran Rp10,895 triliun itu ditetapkan berdasarkan Surat Bersama Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan tertanggal 24 Juli 2025. Meski lebih rendah dari usulan Kementerian PKP, jumlah tersebut meningkat hampir tiga kali lipat dibanding anggaran tahun 2025 yang hanya Rp3,4 triliun.