Dirjen Tata Ruang Hadiri Diskusi Kadin, Dorong Kepastian Hukum Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang

ATR/BPN Foto: Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana. Dok: Istimewa.

Jakarta - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menghadiri kegiatan Diskusi & Bincang Santai bertema “Kepastian Hukum Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Menjamin Kegiatan Berusaha” yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Kamis (18/9/2025).

Forum ini menjadi wadah dialog terbuka antara pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi, menyamakan persepsi, serta merumuskan rekomendasi strategis di sektor pertanahan dan tata ruang.

Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Perwilayahan Ekonomi, menegaskan komitmen dunia usaha untuk mendukung langkah pemerintah. Ia menyoroti delapan program prioritas Kadin, termasuk percepatan RDTR, implementasi One Map Policy, advokasi revisi regulasi strategis, penyelesaian persoalan lahan sawah dilindungi, serta pelibatan Kadin dalam Forum Penataan Ruang Nasional.

“Kadin siap mendukung percepatan RDTR dan penyempurnaan regulasi. Dunia usaha juga diharapkan terlibat lebih aktif dalam perencanaan tata ruang agar koordinasi semakin kuat,” ujar Sanny.

Menanggapi hal itu, Suyus Windayana menekankan bahwa percepatan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS merupakan kunci reformasi perizinan berusaha. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan penyempurnaan mekanisme KKPR serta revisi PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Revisi ini bertujuan memperluas cakupan RDTR, membuka opsi revisi parsial, serta mendorong kebijakan One Spatial Planning Policy yang mengintegrasikan ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi.

“RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS akan memperkuat kepastian hukum dan menghadirkan iklim investasi yang sehat serta berdaya saing,” tegas Suyus.

Forum juga membahas isu strategis lain, seperti pengendalian harga tanah melalui Bank Tanah, digitalisasi sertifikat tanah, penyempurnaan mekanisme PKKPR, hingga integrasi data sawah lintas kementerian.

Dari diskusi ini, diharapkan lahir rekomendasi konkret untuk mempercepat penyelesaian RDTR, memperkuat regulasi tata ruang, serta menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.