Foto: Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham. Dok: Istimewa. Jakarta - Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa kuliner halal tidak sekadar mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi juga merupakan simbol kekuatan budaya bangsa Indonesia di mata dunia. “Kuliner halal adalah representasi dua hal. Pertama, kepatuhan atas kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kedua, sebagai wujud kekuatan budaya. Kita memiliki warisan kuliner yang kaya, dan jika diolah dengan prinsip jaminan produk halal, maka kuliner tersebut menjadi simbol kualitas, integritas, serta identitas bangsa di mata dunia,” ujar Aqil usai menghadiri Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) 2025 di Jakarta, Rabu (8/10/2025). IN2HCC merupakan ajang kompetisi kuliner halal berskala internasional yang mempertemukan para chef profesional dari berbagai negara untuk berinovasi dalam mengolah kuliner halal. Ajang ini menjadi bagian dari rangkaian The 12th Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025 yang digelar oleh Bank Indonesia bersama para mitra strategis, mengusung tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Kemandirian Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif.” Menurut Aqil, sektor kuliner halal memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem halal nasional karena bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehalalan produk bukan hanya label formalitas, tetapi jaminan kualitas dan perlindungan konsumen, sekaligus menjadi daya saing produk nasional di pasar global. “Semakin luas kesadaran pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya sertifikat halal, maka semakin kuat pula posisi Indonesia dalam rantai nilai halal global,” ujarnya. Aqil juga menyoroti bahwa penguatan sektor kuliner halal sejalan dengan implementasi wajib halal tahap kedua pada Oktober 2026, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. “Dengan adanya implementasi Wajib Halal 2026, maka halal harus menjadi karakter dan budaya produksi bangsa,” tambahnya. Ia pun mengapresiasi pelaksanaan IN2HCC dalam ajang ISEF sebagai wadah strategis dalam edukasi, promosi, serta penguatan nilai halal di masyarakat. “Kompetisi seperti IN2HCC bukan hanya ruang untuk menunjukkan keahlian, tetapi juga sarana edukasi dan promosi nilai halal yang terintegrasi dengan budaya bangsa. Ini contoh sinergi nyata antara kebijakan, industri, dan kreativitas masyarakat,” pungkas Aqil. BACA JUGA : Menuju Wajib Halal 2026, BPJPH RI Dorong Penguatan Ekosistem Bisnis Halal BPJPH Dorong Peningkatan Kapasitas Juleha untuk Perkuat Sertifikasi Halal Maulid Nabi 1447 H, Sestama BPJPH dan Istri Serahkan Santunan Anak Yatim BPJPH Peringati Maulid Nabi, Diramaikan Ceramah Agama hingga Santuni Anak Yatim Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.