BPJPH Perkuat Implementasi SJPH di Hulu, Sekretaris Utama Tinjau RPH Kota Metro

BPJPH Foto: Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham. Dok: BPJPH.

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada sektor hulu yang menjadi fondasi rantai nilai halal nasional.

Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan kerja Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Metro, Lampung, pada Senin dini hari (10/11/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemotongan hewan memenuhi standar halal, higienitas, dan keselamatan pangan sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). Pemeriksaan meliputi kelengkapan dokumen, fasilitas RPH, hingga penerapan SJPH yang menjadi syarat utama sertifikasi halal.

“Penguatan ekosistem halal nasional harus dimulai dari hulunya. RPH adalah fondasi penting dalam rantai nilai halal. Karena itu, BPJPH memastikan penerapan SJPH di RPH berjalan sesuai standar,” ujar Muhammad Aqil Irham.

Dalam peninjauan itu, ia melihat langsung area penerimaan hewan, teknik perebahan, alur penyembelihan, fasilitas peralatan, hingga ruang pengelolaan daging.

Setiap tahap dinilai berdasarkan prinsip ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Ia juga memberi sejumlah catatan teknis terkait ketersediaan juru sembelih halal tersertifikasi dan pentingnya penerapan teknik penyembelihan yang benar.

Aqil menegaskan bahwa Lampung memiliki potensi besar di sektor pangan dan peternakan. Dengan RPH yang memenuhi standar halal, daya saing produk daerah dapat meningkat. “Kami ingin memastikan Lampung menjadi bagian penting dalam rantai pasok halal nasional,” ujarnya.