Foto: Dok: Istimewa. Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan pembatasan jumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dapat dikelola oleh satu yayasan mitra. Kebijakan ini diperkuat setelah muncul laporan mengenai oknum yang diduga menguasai puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu daerah. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa aturan tersebut diberlakukan untuk memastikan pengelolaan dapur tetap berjalan secara sehat, transparan, dan tidak menumpuk pada kelompok tertentu. “Setiap yayasan hanya boleh mengelola maksimal 10 dapur dalam satu provinsi. Kalau di provinsi lain, batasannya lima,” ujar Dadan di Jakarta, Senin (17/11/2025). Ia menambahkan, pengecualian hanya diberikan bagi yayasan yang berada di bawah institusi resmi yang sudah memiliki batasan khusus. Seleksi Mitra Dilakukan Ketat dan Terpusat Dadan menegaskan seluruh proses pendaftaran mitra dilakukan melalui portal resmi mitra.bgn.go.id. Seleksi dilakukan berdasarkan profesionalisme, kemampuan operasional, dan kelengkapan dokumen, tanpa mempertimbangkan latar belakang pribadi pendaftar. “Kami tidak melihat siapa orangnya. Semua diproses sesuai standar yang sudah ditetapkan,” kata Dadan. Hingga pertengahan November 2025, tercatat 15.267 SPPG telah berdiri di berbagai wilayah. Seluruhnya dibangun melalui kerja sama kemitraan antara BGN dan organisasi masyarakat yang memenuhi kriteria. Aduan Masyarakat Ditangani Melalui SAGI 127 Untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, BGN kini mengoperasikan layanan Sahabat Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 selama 24 jam. Kanal ini memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai persoalan terkait pelaksanaan MBG, termasuk dugaan penyalahgunaan dapur oleh oknum tertentu. Menurut Dadan, seluruh operator SAGI 127 merupakan pegawai BGN yang telah mendapatkan pelatihan khusus mengenai standar gizi dan tata kelola program. “Mereka memahami isu-isu MBG sehingga bisa menangani pertanyaan masyarakat dengan cepat dan meneruskan laporan secara tepat,” jelasnya. Dengan pembatasan mitra dan penguatan kanal aduan tersebut, BGN berharap pelaksanaan Program MBG berjalan lebih akuntabel, terdistribusi merata, dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merugikan penerima manfaat. BACA JUGA : BGN Dorong Pemanfaatan Lahan Warga untuk Kendalikan Harga Pangan Penopang Program MBG BGN Kembangkan Sistem Pemantauan Gizi Berbasis Digital untuk Pantau Kesehatan Anak Sekolah BGN Luncurkan Kampanye Nasional “Makan Bergizi Hak Anak Indonesia BGN Luncurkan Tema Besar MBG dan Hadirkan Call Center 127 untuk Perkuat Pengawasan Gizi Anak Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.