Terima Suap Rp 100 Juta, Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor  Irman Gusman Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango Xaveriandy Sutanto Memi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti dpd ri Foto: Irman Gusman di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Jakarta - Dalam putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman Gusman, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irman Gusman.
 
Mantan Ketua DPD RI itu terbukti menerima suap Rp 100 juta dari pengusaha gula asal Sumatera Barat.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama," kata Nawawi saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2). 
 
Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta di rumahnya dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi pada 16 September 2016. Memi yang merupakan pengusaha terlebih dahulu menelepon Irman soal kelangkaan gula di Provinsi Sumatera Barat.
 
Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog.
 
Djarot lantas meminta Kadivre Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi untuk menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1.000 ton dari 3.000 ton yang diminta.
 
Tim KPK yang memang telah melakukan pemantauan di rumah dinas Irman Gusman kemudian menangkap tangan Irman, Xaveriandy dan Memi di hari yang sama saat uang diberikan. Sekitar 1x 24 jam kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
 
"Majelis hakim berpendapat bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," kata anggota majelis hakim Franky Tambuwun.
 
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara. Akibat perbuatannya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI. Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, Irman tidak berterus terang dalam persidangan.
 
Adapun Xaveriandy Sutanto sebelumnya telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara itu, Memi yang merupakan istri Sutanto, divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Keduanya menerima putusan tersebut.