Tidak Semua Petugas Pajak Bisa Intip Rekening Nasabah Bank

ditjen pajak dirjen ken Foto: Ilustrasi Buku Rekening Bank

Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan akan membuat aturan ketat agar kewenangan mengintip rekening nasabah bank tidak disalahgunakan oleh oknum petugas pajak.
 
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, akan mengeluarkan aturan terkait tata cara akses informasi keuangan dalam waktu dekat. Salah satu yang diatur yaitu kriteria petugas pajak yang boleh mengakses informasi keuangan nasabah.
 
"Siapa yang boleh mengakses, yang meminta itu di atur semua. Jadi enggak semua orang pajak datang ke bank bisa minta rekening. Enggak ada itu," ujar Ken di Jakarta, Selasa (14/6).
 
Aturan berupa Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) itu akan memagari petugas pajak menyalahgunakan kewenangan mengakses informasi keuangan.
 
Ancaman pidana bagi petugas pajak juga sudah tertera di UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
 
Ken juga menjamin data keuangan yang nasabah bank tetap akan terjaga kerahasiaannya meski bisa diakses oleh Ditjen Pajak.
 
Sistem IT Ditjen Pajak pun dipastikan sudah memenuhi standar keamanan internasional. Ia meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya kewenangan Ditjen Pajak mengakses informasi keuangan.
 
Sebab kebijakan itu bukan untuk memajaki saldo rekening membabi buta. Saldo rekening yang berasal dari penghasilan rutin dipastikan sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) dan tidak akan dipajaki lagi.
 
Kebijakan akses informasi keuangan ini lebih bertujuan untuk memenuhi ketentuan internasional terkait pertukaran informasi keuangan. Ada 100 negara yang sudah sepakat dengan ketentuan itu termasuk Indonesia.

   
BACA JUGA :