Kejanggalan Terbitnya Sebuah Sertifikat Tanah di Wilayah Provinsi Jambi Yang Terletak di Kabupaten Muaro Jambi

R. Cikden pemilik tanah di muaro jambi Foto: ilustrasi

Jambi-Sertifikat tanah berlogo Bola Dunia yang diterbitkan tahun 1971, berlokasi di Kotamadya Jambi dengan nomor hak milik tanah 1171 atas nama Salim, dengan luas tanah 57.865 m2 (lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh lima meter persegi) berupa tanah rawa-rawa, yang tidak berharga dan juga sertifikat hak milik tanah No. 1171 atas nama Salim oleh pihak ATR BPN Jambi dimatikan/tidak dipergunakan lagi.

Penukaran kulit Logo Garuda pada sertifikat tanah menjadi berlokasi di Jambi luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, dengan nomor hak kepemilikan tanah yang telah ditukar menjadi Sertifikat Hak Milik tanah Nomor 00910 atas nama Salim yang luas tanahnya menjadi 49.930 m2 (empat puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh meter persegi). Perubahan dilakukan dengan waktu yang sangat singkat, hanya dalam waktu 13 hari. Berarti telah ditemukan kehilangan tanah seluas 7.935 m2 (tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh lima meter persegi).

Bahwa telah terjadi penyusutan tanah wilayah Kotamadya Jambi. Dengan dimatikannya Sertifikat No. 1171 tersebut, apa dasar undang-undangnya? Dan bagaimana pula dengan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yaitu Pajak Bumi dan Bangunan untuk Kotamadya Jambi. Lalu tanah yang telah dimatikan sertifikatnya menjadi milik siapa? Kenapa pihak Salim tidak mempersoalkannya, dikarenakan perubahan lokasi tanah yang menjadi sangat strategis, yang berada di Jalan Protokol dengan nilai yang sangat berharga.

Kejanggalan lain yang ditemukan pada Sertifikat hak kepemilikan tanah atas nama Salim No. 00910 diterbitkan pada tahun 1971, sementara pemekaran Kabupaten dari Batanghari menjadi Kabupaten Muaro Jambi dilaksanakan pada tahun 1999 dan pengeluaran Sertifikat No. 00910 dilakukan tanggal 15 Januari 2017.

R. Cikden pemilik tanah yang terletak di wilayah Provinsi Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kecamatan Kumpeh Ulu, Desa Kasang Kumpeh, di RT. 016 yang mempunyai dua kepemilikan SPORADIK yang satu hamparan. Dengan masing-masing luas tanah 32.000 m2 (tiga puluh dua ribu meter persegi) dengan Nomor Reg. 590/09/KASANG KUMPEH-SPR/KU/2013 dan Sporadik dengan luas tanah ± 28.000 m2 (dua puluh delapan ribu meter persegi) dengan nomor reg 591/09/KASANG KUMPEH-SPR/KU/2013.

R. Cikden dengan geramnya berkata, Saya selaku pemilik tanah tersebut sangat menyesalkan atas tindakan perbuatan oknum Dinas ATR BPN Muaro Jambi. Saat itu sedang menjabat sebagai PLT Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi, bernama Dian Mustari, SH, MH. dengan NIP. 1962042519-8303-1003 yang telah menerbitkan Sertifikat baru. Sehingga sampai saat ini saya tidak dapat mengurus Sertifikat kepemilikan atas nama saya, R. Cikden.

Di Kotamadya Jambi, banyak ditemukan kepemilikan tanah yang tumpang tindih. Tetapi tidak bisa melaporkan, karena kondisi kita sebagai rakyat kecil dan juga karena permainan oknum-oknum di Departemen Pertanahan dan Agraria.
Kasus tanah atas nama Salim ini salah satu contohnya, jadi kami mohon kepada Bapak Menteri ATR BPN RI, agar dapat memperbaiki kecurangan-kecurangan tersebut guna kami mendapatkan keadilan sebagai rakyat kecil.