Foto: Fotot Bersama: Dr. Masyhudi SH., MH, Kepala Kejati Kalbar (ketiga dari kiri) bersama Menteri Sosial RI Tri Rismaharini (ketiga dari kanan) seusai menerima penghargaan. Kalbar-Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) dan jajarannya sudah berhasil menangani 45 perkara kasus Hingga Agustus 2021, termasuk Korupsi atau penyelewengan dalam penyaluran danaBantuan Sosial (Bansos). Ini bukti komitmen Kejati Kalbar untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan terhadap perkara Korupsi. Kinerja Positif Kejati Kalbar dan Kejaksaan Negeri Se Kalimantan Barat mendapat apresiasi dari Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, dengan memberikan penghargaan kepada Dr. Masyhudi SH., MH, Kepala Kejati Kalbar di Gedung Aneka Bakti Kementerian Sosial, Selasa 24 Agustus 2021. Masyhudi mengatakan, untuk perkara penyimpangan dalam penyaluran dana Bansos ini menjadi penting karena dilakukan ditengah-tengah masyarakat ketika menghadapi wabah pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap ekonomi dan kehidupan masyarakat. “Jangan main-main coba-coba melakukan penyimpangan ketika masyarakat kesulitan ekonomi dimasa pandemi Covid-19 ini. Kami akan tindak tegas,” tutup Masyhudi BACA JUGA : Kejati Kalbar Sita Uang Tunai Senilai Tiga Milyar Kejati Sumut Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 38,1 Milyar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pengadaan Barang dan Jasa Kasus Kredit Fiktif di Bengkayang, Kejati Kalbar Tahan Lima Tersangka Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.