Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Kecil Di Indonesia

ATR/BPN Foto: Dok: Istimewa.

Jakarta - Tanah merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Indonesia. Bagi masyarakat kecil, Tanah bukan sekedar aset ekonomi, tetpai juga simbol keberlangsungan hidup dan identitas sosial.

Namun, dalam praktiknya, hak atas tanah masyarakat kecil seringkali terabaikan akibat ketimpangan kekuasaan tanah dan lemahnya penegakan hukum, Permasalahan agraria di Indonesia hingga kini masih menjadi isu penting yang menuntut perhatian serius dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.

Secara Yuridis, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 telah menjadi dasar hukum dalam pengetahuan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah di Indonesia. UUPA menegaskan bahwa seluruh tanah di Indonesia dikuasai oleh negara dan di gunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran keadilan sosial yang di amankan undang-undang tersebut belum sepenuhnya terwujud, terutama bagi masyarakat kecil dan petani di pedesaan.

Salah satu masalah utama yang di hadapi masyarakat kecil adalah Ketimpangan kepemilikan Tanah Data dari kementrian ATR/BPN menunjukkan bahwa sebagian besar tanah produktif dikuassai oleh segelintir pihak, baik karporasi besar maupun individu berpengaruh, sementara itu, banyak masyarakat kecil yang hanya memiliki lahan sempit, bahkan tidak memiliki tanah sama sekali.

Ketimpangan ini sering menimbulkan konflik agraria, baik antara masyarakat dan perusahaan, maupun antara masyarakat dan pemerintah. Selain itu, Minimnya kepastian hukum atas hak tanah masyarakat kecil juga menjadi persoalan serius, Banyak warga yang belum memiliki sertifikat tanah karna proses administrasi yang rumit dan biaya yang cukup tinggi.

Kondisi ini membuat mereka rentan kehilangan tanah akibat sengketa atau penggusuran, Meski pemerintah telah meluncurkan program Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat sertifikasi, dalam pelaksanaannya masih di temui kendala, seperti keterbatasan data, tumpang tindih kepemilikan, sserta kurangnya sosialisasi di tinkat desa.

Pemerintah sebenarnya telah berupaya melindungi masyarakat kecil melalui kebijakan Reforma Agraria yaitu penataan ulang kepemiilikan dan penggunaaan tanah agar lebih adil, Namun, implementasi di lapangan masih belum optimal.

Banyak kebijakan yang belum berpihak sepenuhnya kepada rakyat kecil karna adanya kepentingan ekonomi politik. Dalam beberapa kasus, tanah rakyat malah di alihkan untuk proyek- proyek besar tanpa pemberian kompensasi yang layak.

Untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat kecil, beberapa lanngkah penting perlu di lakukan, pertama, pemerintah harus memperkuat Penegakan hukum agraria agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak yang memiliki modal besar, Kedua, Penyederhanaan proses sertifikasi tanah, perlu terus di lakukan agar masyarakat kecil dapat memperoleh kepastian hukum tanpa terbebani biaya tinggi. Ketiga, pemerintah harus memperhatikan bahwa setiap kebijakan pertahanan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Selain dari sisi pemerintah Partisipasi masyarakat juga sangat penting.

Masyarakat perlu di berikan edukasi mengenai hak hak mereka atass tanah, serta di dorong untuk aktif dalam proses administasi pertanahan. Dengan begitu, masyarakat keciil dapat berdaya dan tidak mudah kehilangan haknya hanya karna ketidak tahuan atau ketimpangan akses informasi. Pada akhirnya, tanah bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga pondasi kehidupan sosial masyarakat indonesia.

Perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat kecil bukan semata urusan hukum, melainkan tanggung jawab moral negara untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat. Jiika negara mampu menghadirkan kepastian hukum keadilan agraria yang nyata, maka cita cita reforma agraria sejati sebagaimana di amanatkan UUPA akan tercapai, dan kesejahteraan masyarakat kecil akan benar benar terwujud. (Gusti trysha aulia rahman)