Manuver Pansus Hak Angket Dicurigai Berujung pada Revisi UU KPK

pansus icw kpk dpr Foto: Aktivis antikorupsi memainkan parodi Pansus Hak Angket saat mengunjungi Lapas Sukamiskin. Aksi digelar di depan Gedung KPK Jakarta, Minggu (9/7/2017).

Jakarta - Manuver politik yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dinilai dicurigai akan berujung pada revisi Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diduga sebagai upaya untuk melemahkan KPK secara kelembagaan.
 
"Kami menduga Pansus ini akan berujung pada rekomendasi untuk merevisi UU KPK," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar di Gedung KPK Jakarta, Minggu (9/7).
 
Menurut Tibiko, kegiatan politik yang dilakukan Pansus Hak Angket bisa jadi tidak sekadar upaya untuk mengganggu kinerja KPK dalam menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik, tetapi sebagai upaya pelemahan KPK secara kelembagaan.
 
Kecurigaan itu menguat setelah Pansus melakukan manuver politik dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya, mewawancarai narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
 
"Bisa jadi, poin-poin revisi seperti pembatasan penyadapan atau kewenangan SP3 akan dimunculkan kembali," kata Tibiko.
 
Tim Pansus Hak Angket KPK melakukan dengar pendapat dengan para narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2017).
 
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan banyak napi kasus korupsi di dalam lapas tersebut.
 
Menurut Agun, dari hasil pertemuan dengan para napi, pihaknya mendapat cukup banyak informasi termasuk berkas dalam bentuk buku, testimoni yang ditandatangani napi yang bersangkutan, serta merekam keterangan para napi tersebut.
 
Politisi Partai Golkar itu menyatakan, materi kegiatan pansus tidak dapat dibuka karena masih harus diuji terlebih dahulu.
 
"Karena kami masih harus menguji kebenarannya itu dalam sebuah forum yang harus bisa kami pertanggungjawabkan," ujar Agun.
 
Dia mengatakan, napi kasus korupsi yang memberikan keterangan kepada pansus bersedia jika dipanggil. Kompas