Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

Polda Metro Jaya: Terduga Teroris Miliki Bahan Kimia dengan Daya Ledak Tinggi

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

Jakarta-Pihak Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 4 orang terduga teroris di Bekasi dan Condet. Dari penangkapan terduga teroris ini, polisi mengamankan setidaknya 5 bom rakitan yang siap diledakan. Tak hanya mengamankan 5 bom rakitan saja, polisi juga menyita bahan-bahan peledak yang jika dirakit bisa menjadi 70 bom pipa.

"Dari temuan handak (bahan peledak) beserta bahan baku yang ada, sesuai dengan perhitungan dari tim bahwa TATP (triacetone triperoxide) dari lima bom toples dengan berat 3,5kg, diperkirakan dapat membuat sekitar 70 bom pipa," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan TATP merupakan bahan kimia yang mudah terbakar dan meledak.
Bahkan TATP ini merupakan salah satu jenis bahan kimia yang memiliki daya ledak tinggi atau high explosive. Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.

"Kalau dikaitkan jadi sebuah bom akan menjadi 70, kurang lebih sekitar 70 buah bom pipa. Inilah efek dari bom TATP yang berhasil dideteksi dan dicegah oleh Densus 88 Satgas Wilayah Polda Metro Jaya," ujarnya. 

Adapun terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut.

Terduga kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan terduga ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.

Sedangkan terduga keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Terduga HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA, serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga terduga lainnya.
Atas perbuatannya para terduga teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.