Foto: Pemerintah Provinsi Bali bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat melakukan evaluasi menetapkan status tanggap darurat. Dok: BNPB. Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali menetapkan status tanggap darurat bencana selama satu minggu menyusul banjir yang menelan korban jiwa di beberapa wilayah, Rabu (10/9/2025). Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya status darurat direncanakan selama dua minggu, namun setelah evaluasi, durasinya dipersingkat menjadi satu minggu karena dampak bencana dinilai tidak terlalu luas. “Penetapan status tanggap darurat bukan berarti kondisi di lapangan sangat kritis. Tujuannya agar pemerintah pusat bisa menyalurkan bantuan secara maksimal,” jelas Suharyanto. Ia menambahkan, penetapan status ini juga menjadi syarat administrasi bagi daerah yang membutuhkan bantuan pemerintah pusat. Data BNPB hingga Rabu petang mencatat sembilan korban meninggal dunia akibat banjir, dengan rincian: Denpasar 5 orang, Jembrana 2 orang, Gianyar 1 orang, dan Badung 1 orang. Selain itu, tercatat 202 kepala keluarga atau 620 jiwa terdampak banjir yang dipicu hujan deras sejak Selasa (9/9). Banjir ini melanda enam kabupaten/kota, yakni Denpasar, Jembrana, Gianyar, Klungkung, Badung, dan Tabanan. Tim gabungan BNPB dan pemerintah daerah terus melakukan pemantauan serta evakuasi untuk meminimalkan risiko bagi warga terdampak. BACA JUGA : BNPB Catat Serangkaian Bencana Akibat Cuaca Ekstrem di Akhir Oktober Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Indonesia pada 25 Oktober 2025 BNPB Kendalikan Curah Hujan Ekstrem Lewat Operasi Modifikasi Cuaca di Jawa Barat BNPB dan BP Taskin Perkuat Sinergi untuk Pulihkan dan Sejahterakan Masyarakat Pascabencana BNPB dan ANRI Perkuat Sinergi Pengelolaan Arsip Kebencanaan Nasional Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.