Foto: Dok: Istimewa. Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui penambahan 191.296 formasi Jabatan Fungsional Guru di seluruh Indonesia. Langkah ini mencakup guru madrasah serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, mulai dari jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Madya, sebagai upaya peningkatan karier dan profesionalisme guru. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Supriyadi, menjelaskan bahwa dari total formasi tersebut, Ditjen Bimas Buddha mendapatkan 626 formasi Jabatan Fungsional Guru Pendidikan Agama Buddha. Rinciannya terdiri dari 258 formasi Ahli Pertama, 237 Ahli Muda, dan 131 Ahli Madya, yang berlaku untuk periode lima tahun ke depan. “Formasi ini ditentukan melalui sistem perhitungan formasi.gtk.kemendikbud.go.id dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Kami sangat bersyukur karena ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pendidikan keagamaan Buddha di Indonesia,” ujar Supriyadi pada Jum’at (12/9/2025). Supriyadi menekankan pentingnya peran Guru Pendidikan Agama Buddha dalam membimbing peserta didik memahami dan mengamalkan nilai-nilai etika, moral, dan ajaran Buddha. Dengan tambahan formasi ini, guru diharapkan lebih termotivasi dan aktif dalam proses pembelajaran serta pendampingan peserta didik. “Kami berharap langkah ini dapat mencetak generasi muda yang religius, berkarakter, dan memiliki daya saing, serta mendukung terwujudnya Generasi Emas Indonesia 2025,” tambahnya. Melalui kebijakan ini, Ditjen Bimas Buddha juga menargetkan terciptanya pemerataan pendidikan inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat sistem pendidikan keagamaan di Indonesia. BACA JUGA : Bimas Buddha Bersama Organisasi Keagamaan Mulai Susun Grand Design Pembangunan Umat Dari Hati ke Tata Kelola, Jejak Antikorupsi Menag Nasaruddin Umar Tokoh Buddha Hadir di Istana Negara, Teguhkan Harmoni Kebangsaan Pergabi Gelar Doa Bersama, Serukan Cinta Kasih untuk Negeri Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.